Sidang Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh

Usai divonis, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak mendekati pagar penonton sidang dan berteriak ke arah Putri Candrawathi 

Editor: Umar Widodo
Dok.TribunnewsDepok.com/Ramadhan LQ
Putri Candrawathi dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim di sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Putri Candrawathi divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023).

Usai divonis, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak mendekati pagar penonton sidang dan berteriak ke arah Putri Candrawathi 

Sambil memeluk foto mendiang anaknya, Rosti Simanjuntak tampak menahan emosinya di ruang sidang usai Putri divonis Majelis Hakim.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti seraya berteriak ke arah Putri Candrawathi.

Sebelumnya diketahui, Majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.

Rosti Simanjuntak 67
Rosti Simanjuntak ibunda mendiang Brigadir Joshua berteriak ke arah Putri Candrawathi usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun. (Warta Kota/Nurmahadi)

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Hakim.

Hal memberatkan selanjutnya, kata Majelis Hakim, yakni perbuatan Putri Candrawathi telah mencorek nama baik organisasi pasa istri Bhayangkari.

Selain itu, Hakim menilai Putri Candrawathi telah berbelit-belit dan tidak terus terang dalam persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap Hakim.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kemudian, Majelis Hakim juga mengatakan Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya yang justru malah memosisikan diri sebagai korban.

Majelis Hakim juga menyamapaikan, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak besar dan membuat kerugian baik materiel maupun moril 

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim

Sementara itu, untuk hal meringankan, Majelis Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim  memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (m41)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved