Metropolitan
Tegaskan Keselamatan Bersama, PT KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar yang Baru Dibuka Warga
Tegaskan Keselamatan Bersama, PT KAI Blokir Perlintasan Sebidang Liar yang Baru Dibuka Warga
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
"PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," jelas Eva.
"Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan," tutupnya.
Kapolri Jadi Vokalis dan Panglima TNI Gitaris, Tampil Apik Bawakan Lagu Bon Jovi dan Separuh Nafas |
![]() |
---|
Kabel Udara Menjuntai di Jalan Pendongkelan Raya Cengkareng Jerat Pemotor Hingga Jatuh Terluka |
![]() |
---|
Kisah Tragis Pria Beristri dan Anak di Cakung, Jaktim Tak Punya Kerja, Malu dengan Keluarga Mertua |
![]() |
---|
Kisah Istri di Soppeng yang Suaminya Jadi Ayah Tiri, Di Banten Ibu Kandung - Mantan Suami Dipenjara |
![]() |
---|
Kisah Cinta Nyata Suami Istri di Solo yang Dijemput Malaikat Maut di Saat Senja, Merawat Sang Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.