Metropolitan

Tegaskan Keselamatan Bersama, PT KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar yang Baru Dibuka Warga

Tegaskan Keselamatan Bersama, PT KAI Blokir Perlintasan Sebidang Liar yang Baru Dibuka Warga

|
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Petugas PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah Pondok Rajeg, tepatnya di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam – Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor yang dibangun oleh warga pada Jumat (10/2/2023). 

 

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.” 

 

PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. 

 

"PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," jelas Eva.

 

"Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan," tutupnya.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved