Depok Hari Ini

Menara BTS di Beji Depok yang Sempat Disidak Yeti Wulandari Akhirnya Disegel Satpol PP

Fahmi menambahkan salah satu syarat proses perizinan adalah adanya izin lingkungan atau tetangga yang terdampak pembangunan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di Jalan Sempu Raya, Kecamatan Beji, pada Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di Jalan Sempu Raya, Kecamatan Beji, Jumat (3/2/2023).

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok Muhammad Fahmi mengatakan, menara BTS ini disegel karena belum memenuhi syarat perizinan.

"Bangunan BTS ini masih dalam proses perizinan. Kita sudah panggil manajemen PT Gihon. Mereka berjanji akan segera menyelesaikan proses perizinan tersebut," kata Fahmi di Beji, Jumat (3/2/2023).

Selain IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang belum ada, pendirian BTS ini juga dikeluhkan oleh warga perumahan Palm Village Beji karena jarak yang terlalu dekat dengan pemukiman warga.

 

Simak video terkait berikut ini:

 

"Itu salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan PT Gihon. Kita sudah minta mereka agar segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di lapangan," ucapnya.

Fahmi menambahkan salah satu syarat proses perizinan adalah adanya izin lingkungan atau tetangga yang terdampak pembangunan.

"Izin lingkungan itu wajib dipenuhi. Izin tetangga terdampak harus dimintai," bebernya.

Baca juga: Yeti Wulandari Wakil Ketua DPRD Kota Depok Sidak Tower BTS di Beji, Minta Pembangunan Dihentikan

Dia menjelaskan segel ini berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari lagi.

"Kita kasih waktu 30 hari ke perusahaan untuk menyelesaikan proses perizinan. Kalau belum ada progress, kita perpanjang 30 hari lagi," ujar Fahmi.

Jika masa perpanjangan segel usai dan perusahaan belum menyelesaikan proses perizinan, lanjut dia, maka Satpol PP akan membuat nota pertimbangan ke pimpinan untuk dilakukan penetapan pembongkaran bangunan.

Baca juga: Sidak Pembangunan Tower BTS di Beji, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari Diusir Pemilik Lahan

"PT Gihon katanya sedang memproses perizinan menara ini," tuturnya.

Fahmi berharap agar kasus serupa tidak terjadi di tempat lain di wilayah Depok.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved