Kriminalitas
Cabuli 3 Anak dengan Iming-iming Rp 5.000, Polres Bogor Tangkap Kakek Predator Anak di Megamendung
Cabuli Tiga Anak dengan Iming-iming Uang Rp 5.000, Polres Bogor Tangkap Kakek Predator Anak di Megamendung
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pria berinisial HL (54) ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor karena mencabuli tiga anak dibawah umur di Megamendung, Bogor pada Selasa (31/1/2023).
"Pelaku berhasil kita amankan setelah dapat laporan dari orang tua korban," jelas Sigiro.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas AKP Yohanes Redhoi Sigiro.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Kriminalitas
Tawuran Pelajar di Cikarang Tewaskan Dua Remaja, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku |
![]() |
---|
4 Bocah Perempuan di Bekasi Trauma Usai Jadi Korban Pria Paruh Baya yang Perlihatkan Alat Vital |
![]() |
---|
Detik-detik Malam Mencekam Wawan Bantai Keluarga Mantan Istri di Pacitan, Arga Berteriak Ketakutan |
![]() |
---|
Pria Bertato Penganiaya Kurir Paket di Bekasi Diduga Sempat Ancam Pihak Lain Menggunakan Sajam |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Daftar G di Depok, Ribuan Butir Tramadol hingga Eksimer Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.