Kriminalitas

Cabuli 3 Anak dengan Iming-iming Rp 5.000, Polres Bogor Tangkap Kakek Predator Anak di Megamendung

Cabuli Tiga Anak dengan Iming-iming Uang Rp 5.000, Polres Bogor Tangkap Kakek Predator Anak di Megamendung

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pria berinisial HL (54) ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor karena mencabuli tiga anak dibawah umur di Megamendung, Bogor pada Selasa (31/1/2023). 

 

"Pelaku berhasil kita amankan setelah dapat laporan dari orang tua korban," jelas Sigiro.

 

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved