Kriminalitas

Cabuli 3 Anak dengan Iming-iming Rp 5.000, Polres Bogor Tangkap Kakek Predator Anak di Megamendung

Cabuli Tiga Anak dengan Iming-iming Uang Rp 5.000, Polres Bogor Tangkap Kakek Predator Anak di Megamendung

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pria berinisial HL (54) ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor karena mencabuli tiga anak dibawah umur di Megamendung, Bogor pada Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MEGAMENDUNG - Seorang pria berinisial HL (54) ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor pada Selasa (31/1/2023).

 

HL diamankan karena mencabuli tiga orang anak dibawah umur di Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan pelaku HL berprofesi sebagai penjaga warung di rumahnya.

 

"Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8)," kata Sigiro, Selasa (31/1/2023).

Dalam melancarkan aksinya, lanjut dia, pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar Rp 5.000.

 

"Dia mengajak korban masuk kedalam rumahnya saat melakukan aksinya," ujarnya.

 

Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Baca juga: Gali Penyebab Kematian, Jenazah Aipda I, Anggota Polres Kepulauan Seribu Divisum di RS Polri

Baca juga: Pemilu 2024, PKS Targetkan Menang di Kabupaten Bogor-Rebut 19 Kursi DPRD Kabupaten Bogor

"Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor," jelas Sigiro.

 

Berdasarkan penyidikan polisi, pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya tersebut pada rentang Desember 2022 hingga 10 Januari 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved