Kriminalitas

Henry Surya Divonis Bebas, Putri Alvin Lim: Kasus Indosurya Jadi Bukti Perkataan Ayah Saya

Henry Surya Divonis Bebas, Putri Alvin Lim: Kasus Indosurya Jadi Bukti Perkataan Ayah Saya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya bersama keluarga di kapal pesiar bernama Duchess. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyebut kapal pesiar itu salah satu aset yang telah didata terkait kasus KSP Indosurya. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA- Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terhadapnya terdakwa bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, Henry Surya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah disesalkan para korban.

Apalagi, aasannya, apa yang dilakukan Henry merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.

Pihak korban menyalahkan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tak mampu membuktikan dakwaannya.

Kejaksaan Agung dianggap tak serius dalam menjalankan tugasnya.

"Kasus Indosurya menjadi bukti bahwa semua perkataan ayah saya itu benar. Jaksa Agung yang selalu bilang hukum harus tajam ke atas, dalam kasus Indosurya ini nyatanya hukum tak bisa tajam ke atas kepada Henry Surya," ujar Kate Victoria Lim, putri dari kuasa hukum korban, Alvin Lim dikutip dari Warta Kota pada Minggu (29/1/2023)

"Jaksa penuntut umum dalam kasus ini, yakni jaksa Syahnan Tanjung sudah gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya bisa divonis lepas oleh hakim," imbuhnya.

Kate mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengetahui dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam kasus ini.

Hal tersebut, salah satunya tercermin dari permintaan jaksa agar penyidik kepolisian memeriksa seluruh korban, saat berkas perkara dikembalikan dahulu.

Padahal, kata dia, jumlah korban Indosurya tak sedikit, sehingga mustahil dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.

Menurut Kate, Jaksa Syahnan Tanjung, Jampidum dan Direktur TPUL dianggap bertanggung jawab atas hal itu.

Atas itu pihaknya meminta ketiga orang tersebut diperiksa, jika terbukti bermasalah hendaknya dijatuhkan sanksi.

"Bagaimana memeriksa seluruh korban di Indonesia, 14.600 korban. Tapi waktu itu sudah berhasil digagalkan setelah ayah memviralkan," kata Kate.

Alvin yang merupakan pimpinan LQ Indonesia Lawfirm sendiri, belakangan dijebloskan ke penjara dalam kasus identitas palsu.

Adapun jaksa yang menuntut Alvin, juga jaksa Syahnan Tanjung.

"Ayah didakwa ikut serta dalam menggunakan KTP palsu, karena alamatnya dipakai di KTP palsu itu. Kasus yang satu pun bukti nggak ada, satu saksi pun nggak ada. Lalu jaksa Syahnan Tanjung ini menuntut ayah saya enam tahun dalam kasus ini, dimana pelaku utamanya saja divonis 2,5 tahun," papar Kate.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved