Kriminalitas
Henry Surya Divonis Bebas, Putri Alvin Lim: Kasus Indosurya Jadi Bukti Perkataan Ayah Saya
Henry Surya Divonis Bebas, Putri Alvin Lim: Kasus Indosurya Jadi Bukti Perkataan Ayah Saya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA- Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terhadapnya terdakwa bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, Henry Surya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah disesalkan para korban.
Apalagi, aasannya, apa yang dilakukan Henry merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.
Pihak korban menyalahkan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tak mampu membuktikan dakwaannya.
Kejaksaan Agung dianggap tak serius dalam menjalankan tugasnya.
"Kasus Indosurya menjadi bukti bahwa semua perkataan ayah saya itu benar. Jaksa Agung yang selalu bilang hukum harus tajam ke atas, dalam kasus Indosurya ini nyatanya hukum tak bisa tajam ke atas kepada Henry Surya," ujar Kate Victoria Lim, putri dari kuasa hukum korban, Alvin Lim dikutip dari Warta Kota pada Minggu (29/1/2023)
"Jaksa penuntut umum dalam kasus ini, yakni jaksa Syahnan Tanjung sudah gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya bisa divonis lepas oleh hakim," imbuhnya.
Kate mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengetahui dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam kasus ini.
Hal tersebut, salah satunya tercermin dari permintaan jaksa agar penyidik kepolisian memeriksa seluruh korban, saat berkas perkara dikembalikan dahulu.
Padahal, kata dia, jumlah korban Indosurya tak sedikit, sehingga mustahil dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.
Menurut Kate, Jaksa Syahnan Tanjung, Jampidum dan Direktur TPUL dianggap bertanggung jawab atas hal itu.
Atas itu pihaknya meminta ketiga orang tersebut diperiksa, jika terbukti bermasalah hendaknya dijatuhkan sanksi.
"Bagaimana memeriksa seluruh korban di Indonesia, 14.600 korban. Tapi waktu itu sudah berhasil digagalkan setelah ayah memviralkan," kata Kate.
Alvin yang merupakan pimpinan LQ Indonesia Lawfirm sendiri, belakangan dijebloskan ke penjara dalam kasus identitas palsu.
Adapun jaksa yang menuntut Alvin, juga jaksa Syahnan Tanjung.
"Ayah didakwa ikut serta dalam menggunakan KTP palsu, karena alamatnya dipakai di KTP palsu itu. Kasus yang satu pun bukti nggak ada, satu saksi pun nggak ada. Lalu jaksa Syahnan Tanjung ini menuntut ayah saya enam tahun dalam kasus ini, dimana pelaku utamanya saja divonis 2,5 tahun," papar Kate.
Pacaran Sudah Lama, Mau Nikah Sama Pria Lain Wanita Muda di Padang Lawas Tewas Ditikam Berkali-kali |
![]() |
---|
Fakta Baru Mahasiswi Universitas Mataram Dirudapaksa Sebelum Dibunuh di Pantai Nipah Lombok |
![]() |
---|
Kisah Cinta 24 Hari Mahasiswi Agrisbisnis Universitas Mataram yang Berakhir Duka, Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Profil Titus Pengantar Obat yang Membunuh Okta Tegal Setelah Berhubungan Intim Satu Menit |
![]() |
---|
Diduga Mencopet, Seorang Pria Diamankan Saat Aksi Demo Buruh di DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.