LAKP Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Proyek Kawasan Pertanian Terpadu di Kota Tangerang Selatan
LAKP Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Proyek Kawasan Pertanian Terpadu di Kota Tangerang Selatan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (20/01/2023).
Dalam orasinya, massa mempertanyakan laporan dugaan korupsi Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) di Ciater, Serpong tahun jamak 2017 dan 2018.
Proyek itu terjadi di masa kepemimpinan Wali Kota Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali Kota Benyamin Davnie.
Proyek telah di laporkan ke Kejaksaan Agung RI pada tanggal 14 Oktober 2022 atas dugaan kasus korupsi Proyek Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT).
Dimana pagu anggaran proyek KPT ini memggunakan plafon tahun jamak (multi year) pada APBD Tangsel tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp48 miliar.
Dengan rincian Rp25 miliar tahun 2017 dan Rp23 miliar tahun 2018 dengan tujuan sebagai pembangunan laboratorium edukasi di bidang pertanian.
"Pada pelaksanaan proyek ini di lapangan yang harusnya selesai pengerjaannya tahun 2018 telah menghabiskan anggaran APBD tahun jamak sebesar Rp48 miliar. Sampai bulan Oktober 2022 ini masih mangkrak alias tidak berfungsi sebagaimana tujuan awalnya sebagai laboratorium edukasi di bidang pertanian," ujar M Adnan, Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) di gedung Kejagung RI Jakarta, Jumat (20/01/2023).
Menurut adnan, pihaknya percaya bahwa Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanudin akan mampu mengungkap kasus ini karena saat ini Kejagung adalah lembaga penegak hukum yang saat ini paling di percaya publik.
Baca juga: Kembali Jadi Tari di Wedding Agreement The Series Season 2, Indah Permatasari: Saya Kembali Lagi
Baca juga: Perankan Sarah Dalam Wedding Agreement The Series, Susan Sameh Akui Akan Kenakan Hijab
"Kami menilai dugaan korupsi proyek ini berawal dari Pemkot Tangsel dalam hal ini Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang, dalam perencanaan tidak 'prudent' dalam menerapkan prinsip 'good governance' sesuai kaidah azas pemerintahan yang bai," katanya.
Di mana sesuai UU No 25 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan Pemda untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah di susun secara sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Adnan menegaskan, proyek Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) ini di buat secara sembrono tanpa perencanaan yang matang.
Sehingga pelaksanaannya di lapangan banyak menabrak aturan-aturan hukum dan perundang-undangan.
Serta hanya berorientasi mengejar profit atau memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi bagi pihak yang terlibat.
Dalam hal ini Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Tangsel dan pelaksana proyek sehingga hasilnya uang rakyat sebesar Rp48 miliar jadi menguap sia-sia tanpa di nikmati oleh warga Tangsel.
"Saat kasus ini di terangkat di publik pada medio Desember 2021, Benyamin Davnie Wali Kota Tangsel saat ini kemudian melanjutkan kembali pembangunan, padahal seperti yang di ketahui proyek KPT ini telah selesai pada 2018 lalu," ungkap Adnan.
Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri Buntut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Seorang Jaksa Kejagung Dibacok Saat Pulang Kerja di Sawangan Depok, Jari Kelingking Putus |
![]() |
---|
Posko Ormas GRIB Jaya di Tanah Milik BMKG Pondok Betung Tangsel Dihancurkan Petugas Gabungan |
![]() |
---|
Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejaksaan Agung, Kasus Apa? |
![]() |
---|
Gagal di Pilkada, Marshel Widianto Akan Membuka Komunikasi Lagi dengan Rekan-rekannya Sesama Komika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.