Metropolitan
Ancol Bakal Lanjutkan Proyek Reklamasi Warisan Anies Baswedan
Ancol Bakal Lanjutkan Proyek Reklamasi Warisan Anies Baswedan, Berikut Selengkapnya
“Dari rencana 120 hektar (sisi timur) sudah kami buatkan tanggul, dan lahan yang sudah diurug ada 20 hektar. Dalam kewajiban kami kepada Pemprov DKI lima persen dari luas izin 120 hektar itu harus diserahkan kepada Pemprov, yang berarti enam hektar,” ungkapnya.
Kata dia, enam hektar itu dihitung dari 20 hektar lahan yang telah dibangun Ancol. Padahal seharusnya, Ancol memenuhi kewajiban itu jika pembangunannya sudah selesai seluruhnya yaitu seluas 120 hektar.
“Sekarang baru jadi 20 hektar, tapi kewajiban kami ke Pemprov sudah dilaksanakan. Jadi sekarang kami nombokin dulu kewajiban ke Pemprov karena 120 hektar belum jadi, jadi sekarang kami punya 14 hektar,” ucapnya.
“Kalau untuk Museum Rasulullah (sisi timur) dipakai tiga hektar, sekarang itu masih on (progres), tapi masih menunggu pendanaan,” tutupnya.
Diketahui, pada tahun 2020 proyek reklamasi Ancol dipersoalkan karena tidak ada Perda reklamasi, Anies hanya mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol. Padahal payung hukum reklamasi ini seharusnya Perda.
DPRD DKI Jakarta meminta reklamasi Ancol dihentikan untuk sementara. Mereka menilai, proyek reklamasi di Ancol, Jakarta Utara tidak bisa dilanjutkan sebelum ada pengesahan revisi peraturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Anies-menyegel-bangunan-tanpa-izin-di-Pulau-C-dan-D-Reklamasi-Jakarta.jpg)