Selasa, 14 April 2026

Metropolitan

Ancol Bakal Lanjutkan Proyek Reklamasi Warisan Anies Baswedan

Ancol Bakal Lanjutkan Proyek Reklamasi Warisan Anies Baswedan, Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerahkan 300 Satpol PP untuk segera menyegel bangunan tanpa izin di Pulau C dan D Reklamasi Jakarta Utara pada Kamis, (7/6/2018). 

 

“Dari rencana 120 hektar (sisi timur) sudah kami buatkan tanggul, dan lahan yang sudah diurug ada 20 hektar. Dalam kewajiban kami kepada Pemprov DKI lima persen dari luas izin 120 hektar itu harus diserahkan kepada Pemprov, yang berarti enam hektar,” ungkapnya.

 

Kata dia, enam hektar itu dihitung dari 20 hektar lahan yang telah dibangun Ancol. Padahal seharusnya, Ancol memenuhi kewajiban itu jika pembangunannya sudah selesai seluruhnya yaitu seluas 120 hektar.

 

“Sekarang baru jadi 20 hektar, tapi kewajiban kami ke Pemprov sudah dilaksanakan. Jadi sekarang kami nombokin dulu kewajiban ke Pemprov karena 120 hektar belum jadi, jadi sekarang kami punya 14 hektar,” ucapnya.

 

“Kalau untuk Museum Rasulullah (sisi timur) dipakai tiga hektar, sekarang itu masih on (progres), tapi masih menunggu pendanaan,” tutupnya.

 

Diketahui, pada tahun 2020 proyek reklamasi Ancol dipersoalkan karena tidak ada Perda reklamasi, Anies hanya mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol. Padahal payung hukum reklamasi ini seharusnya Perda.

 

DPRD DKI Jakarta meminta reklamasi Ancol dihentikan untuk sementara. Mereka menilai, proyek reklamasi di Ancol, Jakarta Utara tidak bisa dilanjutkan sebelum ada pengesahan revisi peraturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved