Metropolitan
Ancol Bakal Lanjutkan Proyek Reklamasi Warisan Anies Baswedan
Ancol Bakal Lanjutkan Proyek Reklamasi Warisan Anies Baswedan, Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), Tbk bakal meneruskan proyek reklamasi sisi barat dan timur Ancol warisan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun 2023.
Pasalnya, korporasi yang mayoritas sahamnya dikuasai Pemprov DKI Jakarta ini telah mendapat investasi sekitar Rp 1 triliun untuk pembangunan tersebut.
Direktur Utama PT PJA Winarto mengaku, sudah melaporkan rencana ini kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Winarto juga telah menyampaikan perjanjian bisnis itu antara Pemprov DKI dengan Ancol.
“Saya tanyakan kepada Pak Pj, perjanjiannya mau diteruskan atau cukup. Ini perjanjiannya antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan yang mendapatkan hak reklamasi di sana dengan Pemprov DKI,” kata Winarto saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, korporasi memiliki kewajiban untuk meneruskan proyek reklamasi pada 2023 ini.
Sebagai perusahaan terbuka, Ancol merasa mempunyai tanggungjawab kepada publik atas investasi yang diberikan.
“Secara bisnis uang (investasI) sudah keluar hampir Rp 1 triliun, baik yang reklamasi di barat maupun di sisi timur. Uang sudah dikeluarkan, sebagai pertanggungjawaban perusahaan publik ini, kan harus ada pengembaliannya,” jelasnya.
“Sekarang ini kan belum maka di tahun ini kami harus meneruskan reklamasi itu. Sudah on the track sebetulnya,” sambung Winarto.
Baca juga: Formula E Digelar Lima Bulan Lagi, Jakpro Belum Gandeng Sponsor
Baca juga: Datangi Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani di BAP Terkait Lia Rungkat
Dalam perjanjian ini, Ancol bertugas membuat tanggul di sekeliling daratan. Sementara, Pemprov DKI membuat daratan dari lumpur hasil pengerukan sungai, waduk, situ, hingga embung yang ada di Ibu Kota.
Terdapat dua lokasi reklamasi lahan, yakni sisi barat dengan luas 35 hektar dan sisi timur dengan luas 120 hektar. Dia menargetkan reklamasi sisi barat bisa selesai dalam dua tahun mendatang, dengan pembangunan masjid apung yang telah dimulai sejak era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Dari rencana 120 hektar (sisi timur) sudah kami buatkan tanggul, dan lahan yang sudah diurug ada 20 hektar. Dalam kewajiban kami kepada Pemprov DKI lima persen dari luas izin 120 hektar itu harus diserahkan kepada Pemprov, yang berarti enam hektar,” ungkapnya.
Kata dia, enam hektar itu dihitung dari 20 hektar lahan yang telah dibangun Ancol. Padahal seharusnya, Ancol memenuhi kewajiban itu jika pembangunannya sudah selesai seluruhnya yaitu seluas 120 hektar.
“Sekarang baru jadi 20 hektar, tapi kewajiban kami ke Pemprov sudah dilaksanakan. Jadi sekarang kami nombokin dulu kewajiban ke Pemprov karena 120 hektar belum jadi, jadi sekarang kami punya 14 hektar,” ucapnya.
“Kalau untuk Museum Rasulullah (sisi timur) dipakai tiga hektar, sekarang itu masih on (progres), tapi masih menunggu pendanaan,” tutupnya.
Diketahui, pada tahun 2020 proyek reklamasi Ancol dipersoalkan karena tidak ada Perda reklamasi, Anies hanya mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol. Padahal payung hukum reklamasi ini seharusnya Perda.
DPRD DKI Jakarta meminta reklamasi Ancol dihentikan untuk sementara. Mereka menilai, proyek reklamasi di Ancol, Jakarta Utara tidak bisa dilanjutkan sebelum ada pengesahan revisi peraturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Anies-menyegel-bangunan-tanpa-izin-di-Pulau-C-dan-D-Reklamasi-Jakarta.jpg)