Berita UI

Child Grooming Lagi Tren, Pakar Hukum UI Sebut Hukumannya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Pakar Hukum UI Nathalina Naibaho sebut hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar untuk pelaku child grooming.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Humas dan KIP UI
Child Grooming Lagi Tren, Pakar Hukum UI Sebut Hukumannya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar 

Bahkan, sebagian menawari korban pekerjaan ringan dengan menjanjikan upah tertentu.

Pelaku juga bisa menggunakan tipu muslihat dengan mengaku sebagai teman atau kerabat orangtua, serta menggunakan kekerasan dan/atau ancaman sehingga anak terpaksa menurutinya.  

Menurut Nathalina, untuk mencegah terjadinya kasus penculikan anak, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua.

Langkah preventif dilakukan melalui pengawasan yang proporsional dan tepat, baik melalui teknologi (CCTV, patroli virtual, aplikasi panic button) maupun dengan meningkatkan kewaspadaan masyarakat di area umum.

Di antaranya di sekolah, tempat les, taman bermain, pusat perbelanjaan, dan transportasi publik.

Baca juga: Aida Harumkan Universitas Indonesia di Turnamen Karate Internasional Wali Kota Surabaya Cup 2022

Anak harus diberi edukasi agar meminta izin kepada orangtua atau keluarga dan memberi tahu tujuannya jika hendak pergi dengan siapa pun.

Anak juga harus diajarkan untuk menolak ajakan, ancaman, dan paksaan dari orang yang tidak dikenal.  

Selain itu, jika terjadi kasus penculikan, langkah represif dapat dilakukan dengan melaporkan penculikan pada pihak berwajib agar korban mendapatkan perlindungan yang optimal dan pelaku dapat dihukum secara pidana.

UU Perlindungan Anak mengatur korban penculikan anak mendapat perlindungan khusus yang meliputi penanganan cepat (termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya).

Kemudian juga pendampingan psikososial saat pengobatan hingga pemulihan; serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Bagi korban dari keluarga kurang mampu, ia berhak menerima bantuan sosial. Perlindungan khusus ini dilakukan agar anak korban penculikan dapat segera pulih dari trauma.  

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved