Berita UI

Child Grooming Lagi Tren, Pakar Hukum UI Sebut Hukumannya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Pakar Hukum UI Nathalina Naibaho sebut hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar untuk pelaku child grooming.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Humas dan KIP UI
Child Grooming Lagi Tren, Pakar Hukum UI Sebut Hukumannya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Child Grooming lagi tren, Pakar Hukum UI sebut hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar

Akhir-akhir ini, kasus kekerasan terhadap anak, seperti penculikan, adopsi illegal (termasuk perdagangan bayi), pembunuhan untuk perdagangan organ tubuh, serta eksploitasi seksual pada anak, kerap terjadi.

Menurut Nathalina Naibaho, Pengajar Bidang Studi Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), faktor ekonomi bukanlah satu-satunya alasan pendorong terjadinya kasus penculikan anak.

Baca juga: FMIPA Universitas Indonesia Ciptakan Pendeteksi Longsor Jarak Jauh Berbasis Internet of Things

Dendam terhadap keluarga korban, keinginan untuk menjadikan korban sebagai anak, serta eksploitasi seksual terhadap anak melalui child grooming adalah beberapa faktor lain yang mendorong terjadinya kasus penculikan anak.  

“Dalam salah satu kasus penculikan anak yang baru-baru ini terjadi, orangtua korban tidak mengetahui catatan kejahatan yang dimiliki pelaku, sehingga mereka tidak curiga atau khawatir saat korban berinteraksi dengannya," kata Nathalina.

"Kebetulan, orangtua korban memiliki warung makanan yang membolehkan siapa saja untuk datang. Mungkin keluarga juga mengajarkan kepada anaknya agar bersikap ramah terhadap pelanggan. Karena itu, saat pengawasan orangtua agak kendor, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya,” tambahnya. 

Baca juga: Sejarah Nama Rektor Universitas Indonesia, dari Zaman Belanda Hingga Diserahkan ke Pemerintah RI

Pada kasus kejahatan yang berulang, Nathalina melihat adanya persoalan resosialisasi pelaku tindak pidana sehingga dia kembali berurusan dengan sistem peradilan pidana.

Ini dapat disebabkan oleh belum mampunya seorang pelaku melanjutkan kehidupan yang baru dengan pekerjaan yang lebih baik, sehingga perekonomiannya tetap sulit dan niat untuk melakukan hal yang salah muncul kembali.  

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia mengatur penculikan dan kasus pelecehan terhadap anak? Dalam perspektif hukum, delik penculikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 dan Pasal 333.

Untuk korban anak, aturan yang diterapkan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2022 dan perubahannya dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016).

Jika dalam pemeriksaan kepolisian (yang dikuatkan hasil visum et repertum) ditemukan adanya indikasi perbuatan cabul atau kekerasan seksual, pasal lain dalam UU Perlindungan Anak akan diterapkan melalui lembaga gabungan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 KUHP dan dapat memperberat ancaman pidana bagi pelaku.  

Secara singkat, dasar hukum untuk kasus penculikan anak yang disertai dengan pencabulan atau kekerasan seksual adalah Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016 dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP.

"Dalam hal ini, hukuman bagi pelaku ditambah sepertiga, yaitu ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Korban berhak mendapat rehabilitasi, mengajukan ganti rugi dalam bentuk restitusi, mengajukan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku, dan mengumumkan identitas terdakwa ke publik,” kata Nathalina.  

Baca juga: Mahasiswa Universitas Indonesia Temukan Inovasi Pembuatan Plastik dari Limbah Pati Aren dan Tapioka

Dari banyaknya kasus penculikan terhadap anak, Nathalina melihat adanya pola yang dapat diidentifikasi. Modus operandi yang biasanya dilakukan pelaku adalah dengan membujuk dan mengelabui korban secara manipulatif.

Pelaku memberi makanan dan minuman, mengajak ngobrol dan jalan-jalan, atau menunjukkan mainan/permainan, gambar, dan tayangan yang menarik bagi anak.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved