Kota Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Sidak Pembangunan Tower BTS di Beji, Minta Proses Pembangunan Dihentikan

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari Sidak Pembangunan Tower BTS di Beji, Minta Proses Pembangunan Dihentikan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari (tengah) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Sempu Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Kamis (19/1/2023). 

 

"Perusahaan tidak kooperatif saat ditelpon. Begitu juga pemilik lahan. Padahal ada dasar hukum Perda yang menyatakan bahwa pembangunan tower harus memiliki izin," imbuh Yeti.

 

Yeti akan melimpahkan persoalan ini ke Komisi A DPRD Kota Depok yang menangani masalah perizinan.

 

"Nanti teman-teman Komisi A yang akan tindaklanjuti agar PT Gihon ini segera dipanggil ke DPRD Kota Depok," ujarnya.

 

Berdasarkan informasi dari Kepala DPMPTSP, lanjut Yeti, perusahaan pemilik menara ini sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 karena belum memiliki izin.

 

"Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Satpol PP agar dilakukan penyegelan di lokasi proyek. Saya menunggu dan tetap akan mengawal," paparnya.

 

Selain masalah perizinan, pembangunan tower ini juga tidak memenuhi syarat karena berdekatan dengan tower lainnya.

 

"Kita punya Perda Tower Bersama. Jika mengacu ke Perda, maka tower BTS ini tidak memungkinkan dibangun di sini karena jaraknya terlalu dekat dwngan tower lain. Nah, itulah gunanya tower bersama agar Kota Depok tidak penuh bangunan tower," tandas Yeti.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved