Kota Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Sidak Pembangunan Tower BTS di Beji, Minta Proses Pembangunan Dihentikan

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari Sidak Pembangunan Tower BTS di Beji, Minta Proses Pembangunan Dihentikan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari (tengah) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Sempu Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di Jalan Sempu Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok, mendapat penolakan dari warga.

 

Warga Perumahan Palm Village Beji menolak pembangunan BTS ini karena tidak memiliki izin dan menyalahi aturan.

 

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station (BTS) pada Kamis (19/1/2023).

"Dua minggu lalu, saya mendapat keluhan dari warga Perumahan Palm Village Beji mengenai pembangunan menara BTS ini melalui Instagram," kata Yeti di Beji, Kamis (19/1/2023).

 

Dia menambahkan keluhan warga tetkait pembangunan tower ini sudah diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

 

"Kepala Dinas mengatakan PT Gihon Telekomunikasi Indonesia sudah diminta menghentikan pembangunan menara BTS karena belum berizin," kata Yeti di Beji, Kamis (19/1/2023).

 

Namun perintah dari DPMPTSP tidak diindahkan oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia.

Baca juga: Survei Pilpres 2024, INES: Pasangan Airlangga Hartarto-Moeldoko Ungguli Prabowo-Muhaimin

Baca juga: Promo Imlek, Tiket KA Mulai Rp 100.000, Ini Daftar 27 KA Keberangkatan Stasiun Gambir & Pasar Senen

"Setiap hari saya mendapat informasi dari warga Palm Village Beji bahwa proses pembangunan menara terus berlanjut. Makanya hari ini saya terjun ke lokasi untuk melihat kebenaran informasi ini," ungkap Yeti.

 

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan pihak perusahaan pemilik tower BTS dan pemilik lahan tidak kooperatif saat sidak dilakukan.

 

"Perusahaan tidak kooperatif saat ditelpon. Begitu juga pemilik lahan. Padahal ada dasar hukum Perda yang menyatakan bahwa pembangunan tower harus memiliki izin," imbuh Yeti.

 

Yeti akan melimpahkan persoalan ini ke Komisi A DPRD Kota Depok yang menangani masalah perizinan.

 

"Nanti teman-teman Komisi A yang akan tindaklanjuti agar PT Gihon ini segera dipanggil ke DPRD Kota Depok," ujarnya.

 

Berdasarkan informasi dari Kepala DPMPTSP, lanjut Yeti, perusahaan pemilik menara ini sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 karena belum memiliki izin.

 

"Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Satpol PP agar dilakukan penyegelan di lokasi proyek. Saya menunggu dan tetap akan mengawal," paparnya.

 

Selain masalah perizinan, pembangunan tower ini juga tidak memenuhi syarat karena berdekatan dengan tower lainnya.

 

"Kita punya Perda Tower Bersama. Jika mengacu ke Perda, maka tower BTS ini tidak memungkinkan dibangun di sini karena jaraknya terlalu dekat dwngan tower lain. Nah, itulah gunanya tower bersama agar Kota Depok tidak penuh bangunan tower," tandas Yeti.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved