Kriminalitas

Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari Berhasil Ditangkap, Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Alex Bonpis dikabarkan juga sebagai salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Istimewa
Ilustrasi penangkapan bandar narkoba di Kampung Bahari yang terkait dengan kasus Irjen Pol Teddy Minahasa 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bandar narkoba Alex Bonpis ditangkap di kediamannya di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Alex ditangkap pada Selasa (17/1/2023) pukul 01.00 WIB.

"DPO AB setelah sekian lama dicari dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, telah melakukan penangkapan tadi malam tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB," ujar dia, kepada wartawan, Selasa.

Tak hanya Alex, ia mengatakan ada beberapa orang lainnya yang turut ditangkap terkait kasus narkoba.

"Sejauh ini, selama proses penangkapan, ada beberapa orang yang ikut dibawa tapi kita akan dalami," katanya.

Usai Alex ditangkap, kepolisian saat ini tengah melacak atau tracing aset milik bandar narkoba tersebut.

"Ini terkait program bapak Kapolda ya, bagaimana menjaga kamtibmas. Maka kami melakukan tracing di mana domisili DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka tersebut yang kemudian kita akan dalami keterlibatannya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, bandar narkoba bernama Alex Bonpis akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Masuki Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dan Kenakan Baju Tahanan Oranye

Untuk diketahui, Alex ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022 lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander. 

"Iya, benar (telah ditangkap)," ujar Donny, saat dikonfirmasi pada Selasa (17/1/2023).

Namun, Donny tidak menjelaskan secara rinci kapan Alex ditangkap pihaknya.

Alex Bonpis
Alex Bonpis bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara berhasil ditangkap oleh tim dari Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya

Polisi sebelumnya tengah gencar mencari keberadaan Alex Bonpis, bandar narkoba kelas kakap asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022 silam.

Terkini, Alex Bonpis dikabarkan juga sebagai salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ungkap Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh, Selasa (17/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.

Oleh karena itu pihaknya pun hingga kini masih melakukan pendalaman dan menerbitkan status DPO kepada Alex Bonpis yang dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Akan Dikonfrontir dengan Tersangka Lain

Seperti diketahui bahwa memang Alex Bonpis sudah menjadi buronan polisi terkait kasus narkoba di Kampung Bahari sejak lama dan dalam penanganan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk pendalaman kasus dan penangkapan ada di Subdit 1," jelasnya.

Andi menerangkan bahwa memang benar Alex Bonpis ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak satu tahun silam oleh Subdit I.

Namun belakangan sejak terungkapnya kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, diketahui bahwa Alex Bonpis ternyata juga terlibat di dalam pusaran kasus tersebut yang ditangani oleh Subdit II.

"Kalau yang kami (Subdit II) baru tiga bulan yang lalu semenjak dia penerima barang bukti dari Pak TM," jelasnya.

Ia pun bisa memastikan bahwa memang Alex Bonpis merupakan penerima barang bukti sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Iya...iya...ya, salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," pungkasnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved