Kriminalitas
Irjen Teddy Minahasa Masuki Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dan Kenakan Baju Tahanan Oranye
Irjen Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat itu masuk ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 20.16 WIB.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Laporan wartawan wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, eks Kapolda Sumatera Barat itu masuk ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 20.16 WIB.
Teddy dibawa menggunakan mobil minibus berwarna hitam dan dikawal sejumlah petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Teddy tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Polda Metro Jaya", celana dasar hitam, masker biru serta memakai kopiah hitam.
Terlihat tangannya terborgol untuk kemudian langsung digiring masuk ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya oleh petugas begitu turun dari mobil.

Teddy tampak mengangkat kedua tangannya yang terborgol tersebut saat hendak masuk ke Rutan Narkoba.
Ia juga tak mengucapkan sepatah kata pun begitu ditanya oleh awak media.
Sebelum masuk ke rutan, Teddy terlebih dahulu menjalani sejumlah pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan Teddy dilakukan penahanan mulai malam ini hingga 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan Pak irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan. Di Polda Metro terkait narkoba," ujar dia, saat dihubungi pada Senin malam.
"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," sambungnya.
Baca juga: Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Gantikan Henry Yosodiningrat
Zulpan mengatakan, Teddy memang tidak ditampilkan dulu ke publik pada malam ini.
Namun, ia menegaskan Teddy tak mendapat perlakukan khusus.
"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu, yang jelas mulai malam ini dilakukan (penahanan) di Polda Metro," kata dia.