Kriminalitas

10 Terdakwa Kasus DNA Pro Dituntut Sangat Ringan, Kuasa Hukum Ungkap Keinginan Ratusan Korban

10 Terdakwa Kasus DNA Pro Dituntut Sangat Ringan, Kuasa Hukum Ungkap Keinginan Ratusan Korban: seharusnya para terdakwa dituntut maksimal 20 tahun

Editor: Dwi Rizki
ISTIMEWA
Salah satu tersangka Stevan Richard memberikqn uang sekoper kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Persidangan kasus robot trading DNA Pro yang sempat menyeret nama selebritas Rizky Billar hingga DJ Una, sudah memasuki agenda tuntutan.

 

10 terdakwa robot tranding DNA Pro dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda miliaran rupiah, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/1/2023).

 

Para terdakwa robot trading DNA Pro dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Tuntutan kepada sepukuh terdakwa robot trading DNA Pro yang sempat menyeret nama artis Indonesia ini, rupanya tidak diterima oleh ratusan korbannya.

Wardaniman Larosa, kuasa hukum 300 korban DNA Pro menyatakan kecewa atas tuntutan JPU kepada para sepuluh terdakwa, karena sebanding dengan kerugian korban.

 

"Kami sangat menyayangkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya bagi klien kami," kata Wardaniman Larosa kepada awak media, Jumat (13/1/2023).

 

Wardaniman menegaskan, 300 kliennya memiliki kerugian besar akibat ulah DNA Pro, bahkan mencapai Rp 20 Miliar.

 

"Para korban berharap seharusnya para terdakwa dituntut maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ucapnya.

Baca juga: Begal Beraksi di Cikini, Pengendara Ojol Jadi Sasarannya, Sepeda Motor dan Handphone Dirampas

Baca juga: Tangis Ayu Thalia Pecah Ketika Hakim Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus dengan Anak Ahok

Wardaniman pun berharap kepada Majelis Hakim memberikan vonis kepada sepuluh terdakwa robot trading DNA Pro, dengan hasil yang memihak para korban.

 

"Sehingga kami yakin majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus DNA Pro ini," ujar Wardaniman Larosa.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved