Kecelakaan

Dianggap Lalai, Sopir Truk yang Tewaskan Remaja Ketika Bikin Konten Stop Truk Ditetapkan Tersangka

Dianggap Lalai, Sopir Truk yang Tewaskan Remaja Ketika Bikin Konten Stop Truk Ditetapkan Tersangka

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Truk yang menewaskan seorang remaja di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (5/1/2023).  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR- AR (38) sopir truk yang menewaskan remaja ketika membuat konten stop truk di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat resmi ditetapkan menjadi tersangka. 

 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dimintai konfirmasi usai melakukan gelar laka lantas. 

 

"Dari hasil gelar laka lantas, sudah kami putuskan pengemudi menjadi tersangka," ungkap Bismo, Kamis (12/1/2023). 

"Dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 312 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Pos Pol, Polsek atau Polres terdekat," sambungnya.

 

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. 

 

Seperti diketahui Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pengemudi truk inisial AR (38) yang menabrak Rojali, satu pemuda dinyatakan meninggal dunia pada saat kejadian. 

Baca juga: Diduga Pakai Narkoba, Polisi Tangkap Revaldo di Kediamannya

Baca juga: Putus dari Celine Evangelista dan Kini Pacari Censen eks JKT48, Marshel Widianto Ngaku Bahagia

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 5 Januari 2023, saat sekelompok anak muda mencoba memberhentikan truk dengan nopol B 9729 JYT berwarna putih demi sebuah konten. 

 

"Bahwa benar ada lebih dari 2 orang pada malam itu (5 Januari 2023 ) sekitar pukul 21.15, di jalan Soleh Iskadar, sedang memberhentikan truk demi untuk sebuah konten, yang biasa orang-orang sebut sebagai Rombongan Jamaah Liar ( Rojali). Anak usia sekitar 20 tahun meninggal dunia," ungkap Bismo, Rabu (11/1/2023). 

 

"Selanjutnya, truk tersebut kabur. Saat tiba di lokasi maka tindakan kita adalah, melakukan olah TKP, mencari informasi baik melalui saksi maupun beberapa video," sambungnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved