Kabupaten Bogor
Soal Tunjangan Perumahan DPRD, Sekda Kabupaten Bogor Tegaskan Tak Ada Perubahan
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan belum ada rencana mengubah besaran tunjangan rumah bagi anggota DPRD.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Pasalnya, tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor mengalami kenaikan signifikan setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 44 Tahun 2023.
Dalam Perbup ini, tunjangan perumahan tercatat lebih dari 100 persen dibandingkan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2017.
Dalam Perbup 45/2017, Ketua DPRD Kabupaten Bogor memperoleh tunjangan rumah sebesar Rp 22 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 20 juta, dan anggota DPRD Rp 18,5 juta.
Baca juga: Marak Protes Atas Tunjangan Rumah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Siap Evaluasi Perbup
Namun melalui Perbup 44/2023 yang diteken Bupati Bogor pada 22 September 2023, nilainya melonjak menjadi Rp 44,5 juta untuk Ketua, Rp 43,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 38,5 juta untuk setiap anggota DPRD.
Dengan kenaikan itu, tunjangan rumah Ketua DPRD naik Rp 22,5 juta atau 102,27 persen, Wakil Ketua naik Rp 23,5 juta atau 117,5 persen, dan anggota DPRD naik Rp 20 juta atau 108,11 persen.
Dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 Perbup 44/2023 disebutkan bahwa tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor diberikan dalam bentuk uang, dibayarkan setiap bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD Depok Tembus Rp 47 Juta Per Bulan, Supian Suri Evaluasi Perwal
Seluruh hak keuangan DPRD Kabupaten Bogor, termasuk tunjangan rumah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor setiap tahunnya. Dana tersebut diketahui dicairkan melalui pos belanja di Sekretariat DPRD.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan belum ada rencana mengubah besaran tunjangan rumah bagi anggota DPRD.
Baca juga: Massa Demo DPRD DKI Jakarta, Minta Transparansi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
"Kalau kami ini, termasuk DPRD, semuanya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), Perda dan segala macam. Kita tidak akan keluar dari kerangka itu," kata Ajat di Cibinong, Sabtu (20/9/2025).
Dia menambahkan belum ada pembicaraan dengan DPRD untuk merevisi Perbup terkait tunjangan perumahan ini.
"Tidak ada pembicaraan terkait dengan perubahan anggaran perumahan di Perbup 44/2023. Tetapi yang jelas, tidak naik," tandas Ajat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/rapat-koordinasi-di-Pendopo-Bupati-Bogor-Cibinong.jpg)