Kabupaten Bogor
Percepat Layanan Masyarakat, Iwan Setiawan Dukung Penguatan Kapasitas Kecamatan
Percepat Layanan Masyarakat, Iwan Setiawan Dukung Penguatan Kapasitas Kecamatan
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
"Ada hak yang diberikan sesuai dengan aturan perundang-undangan juga ada tanggung jawab," ujarnya.
Arahnya ke depan, lanjut Ade, kecamatan menjadi miniatur Pemda. Namun tetap berdasarkan kajian kewenangan yang akan diberikan.
"Pada intinya penataan kewenangan ini untuk percepatan dan efektivitas pelayanan organisasi kepada masyarakat,” paparnya.
Ade menambahkan, rancangan kebijakan ini harus segera dibahas oleh tim pengkajian penataan organisasi.
Tim akan mengkaji isi kewenangan yang bisa dilimpahkan ke kecamatan, dasar hukumnya diantaranya Kepmendagri 50 tahun 2021.
"Untuk anggaran, berhubung APBD 2023 sudah ditetapkan, maka aplikasi wacana ini baru bisa dikejar di APBD perubahan tahun 2023," tandas Ade.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Iwan-Setiawan-99.jpg)