Kabupaten Bogor

Percepat Layanan Masyarakat, Iwan Setiawan Dukung Penguatan Kapasitas Kecamatan

Percepat Layanan Masyarakat, Iwan Setiawan Dukung Penguatan Kapasitas Kecamatan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIGOMBONG - Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan berharap jajaran Pemkab Bogor terus memberikan layanan cepat, efektif dan efisien kepada masyarakat.

 

Terkait hal itu, Iwan mendukung penuh wacana penguatan kapasitas kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

"Saya berharap agar kewenangan camat diperluas sehingga kedepannya seluruh kebutuhan masyarakat selesai dilayani di tingkat kecamatan," kata Iwan, Selasa (10/1/2022).

 

Dia menambahkan kewenangan yang bisa dilimpahkan ke kecamatan antara lain pemeliharaan infrastruktur, trantibum, kewenangan di bidang pendidikan, olahraga dan kebencanaan.

"Pelimpahan kewenangan ini bisa dilaksanakan asalkan sesuai kemampuan dan SDM yang mendukung kegiatan," uvapnya.

 

Iwan membandingkan situasi ini dengan pelayanan di Jepang dimana kewenangan lebih luas diberikan kepada pemerintahan setingkat kecamatan.

 

"Di Jepang, semua kewenangan pelayanan publik secara parsial diberikan seluruhnya ke pihak kecamatan,” ungkapnya.

 

Menurut dia, dasar hukumnya pelimpahan wewenang lebih ke kecamatan ini sudah ada yaitu Kepmendagri 50 tahun 2021.

 

"Saya mendukung kewenangan camat diperkuat karena langsung bersentuhan dengan masyarakat di wilayah," paparnya.

Baca juga: Megawati Tak Umumkan Ganjar Pranowo atau Puan Maharani Sebagai Capres 2024 PDIP: Ini Urusan Gue

Baca juga: Luis Milla Sebut Persija Tim Kuat, Persib Harus Bersiap Amankan Tiga Poin di Kandang

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan Camat juga lebih mengetahui permasalahan yang ada di wilayahnya masing-masing.

 

"Ini juga demi memutus rantai birokrasi yang panjang dan rumit," tambah Iwan.

 

Iwan mengambil contoh soal infrastruktur jalan. Ketika ada aduan dari masyarakat soal jalan rusak di satu kecamatan, maka Camat hanya bisa menyerap aduan tersebut tanpa bisa melakukan eksekusi perbaikannya secara langsung.

 

"Ini terjadi karena Camat tidak punya kewenangan,” bebernya

 

Iwan menjelaskan Camat adalah kepanjangan tangan Bupati, maka kewenangannya harus diperkuat.

 

"Kalau sudah dianggap kepanjangan bupati, harusnya diberikan modal yang cukup untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara paripurna di wilayah masing-masing," imbuhnya.

 

Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi memaparkan usulan rancangan kebijakan untuk peningkatan kapasitas kecamatan harus diawali dengan kewenangan yang sepotong-sepotong.

 

"Ada hak yang diberikan sesuai dengan aturan perundang-undangan juga ada tanggung jawab," ujarnya.

 

Arahnya ke depan, lanjut Ade, kecamatan menjadi miniatur Pemda. Namun tetap berdasarkan kajian kewenangan yang akan diberikan.

 

"Pada intinya penataan kewenangan ini untuk percepatan dan efektivitas pelayanan organisasi kepada masyarakat,” paparnya.

 

Ade menambahkan, rancangan kebijakan ini harus segera dibahas oleh tim pengkajian penataan organisasi.

 

Tim akan mengkaji isi kewenangan yang bisa dilimpahkan ke kecamatan, dasar hukumnya diantaranya Kepmendagri 50 tahun 2021.

 

"Untuk anggaran, berhubung APBD 2023 sudah ditetapkan, maka aplikasi wacana ini baru bisa dikejar di APBD perubahan tahun 2023," tandas Ade.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved