Metropolitan

Soroti Proyek Showroom Tak Berizin, DPRD DKI Jakarta Minta Pemkot Jaksel Ambil Langkah Tegas

Soroti Proyek Showroom Tak Berizin, DPRD DKI Jakarta Minta Pemkot Jaksel Ambil Langkah Tegas

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kondisi pembangunan showroom di Lenteng Agung No 8, RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakasa, Jakarta Selatan pasca disegel Pemkot Jaksel pada beberapa waktu lalu. 

 

Mengingat izin pembangunan tempat usaha tersebut baru diajukan ke UPTSP pada tanggal 29 November 2022 lalu. 

 

Sementara, kondisi pembangunan saat ini, sudah tahap memasang rangka atap.

 

"Kalau tidak sesuai gambar harus dibongkar, " kata Ririn. 

 

Selain itu, kata Ririn, syarat lain pengajuan IMB yakni, harus ada izin persetujuan lingkungan. 

 

Izin lingkungan tersebut yaitu berupa tanda tangan dari warga sekitar proyek pembangunan. 

 

"Itu sesuai prosedur, " ungkapnya. 

 

Ririn mengaku, hingga kini pihaknya belum melihat ada tidaknya izin analisa dampak lingkungan (amdal) tempat usaha dealer perusahaan mobil itu. 

 

Namun, kata Ririn, pembangunan tempat usaha berskala besar diharuskan melengkapi izin amdal. 

 

"Kecuali kalau skalanya tidak terlalu besar," jelasnya.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved