Kriminalitas

Residivis Pencabulan Anak yang Culik Malika Terancam Pasal Berlapis, Minimal Sembilan Tahun Penjara

Residivis Pencabulan Anak yang Culik Malika Terancam Pasal Berlapis, Minimal Sembilan Tahun Penjara

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Konferensi pers terkait kasus penculikan Malika di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (3/1/2023). 

Ditambah Komarudin, selain guna pemeriksaan untuk kepentingan kesehatan, dilakukannya visum tersebut juga mengingat MA sudah lebih kurang satu bulan bersama Iwan, dan kini pihak Kepolisan ingin mendapatkan data lebih akurat untuk mendalami penyelidikan.

 

"Saat ini masih diperiksa oleh tim dokter, untuk kita ketahui lebih lanjut kondisi fisik dari korban," imbuhnya.

 

Diketahui sebelumnya, Iwan ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, bersamaan dengan MA pada Senin (2/1) sekira pukul 21.30 WIB.

 

Saat ditangkap, Iwan terlihat tengah bersama MA yang sedang berada di jalan Wahid Hasim Tangerang Selatan.

 

Bocah perempuan tersebut saat ditemukan Polisi tengah berada di sebuah gerobak yang dibawa oleh Iwan.

 

"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke polres jakarta pusat untuk kita mintai keterangan," pungkasnya.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved