Kriminalitas
Residivis Pencabulan Anak yang Culik Malika Terancam Pasal Berlapis, Minimal Sembilan Tahun Penjara
Residivis Pencabulan Anak yang Culik Malika Terancam Pasal Berlapis, Minimal Sembilan Tahun Penjara
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Ditambah Komarudin, selain guna pemeriksaan untuk kepentingan kesehatan, dilakukannya visum tersebut juga mengingat MA sudah lebih kurang satu bulan bersama Iwan, dan kini pihak Kepolisan ingin mendapatkan data lebih akurat untuk mendalami penyelidikan.
"Saat ini masih diperiksa oleh tim dokter, untuk kita ketahui lebih lanjut kondisi fisik dari korban," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Iwan ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, bersamaan dengan MA pada Senin (2/1) sekira pukul 21.30 WIB.
Saat ditangkap, Iwan terlihat tengah bersama MA yang sedang berada di jalan Wahid Hasim Tangerang Selatan.
Bocah perempuan tersebut saat ditemukan Polisi tengah berada di sebuah gerobak yang dibawa oleh Iwan.
"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke polres jakarta pusat untuk kita mintai keterangan," pungkasnya.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
Kisah Sosok Penipu Ulung Ade Mulyana Jatuh Hati dengan Dea Permata, Kejanggalan Motif Pembunuhan |
![]() |
---|
Alasan Polisi Tembak Terduga Pelaku Tawuran di Depok, Sudah Diberi Tembakan Peringatan |
![]() |
---|
Breaking News, Polisi Tembak Terduga Pelaku Tawuran Tenteng Sajam di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Pasien Perempuan Tewas Lompat dari Lantai 7 RS di Sawangan Depok |
![]() |
---|
Kisah Janda Muda di Ponogoro Tewas di Tangan Suami Keempat, Keinginan Terakhirnya di Hari Pramuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.