Kriminalitas
Residivis Pencabulan Anak yang Culik Malika Terancam Pasal Berlapis, Minimal Sembilan Tahun Penjara
Residivis Pencabulan Anak yang Culik Malika Terancam Pasal Berlapis, Minimal Sembilan Tahun Penjara
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian sampaikan pasal berlapis akan diberikan ke pelaku penculikan bocah berjenis kelamin perempuan, berinisial M (6), di Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan, pasal berlapis tersebut mengarah kepada Pasal terhadap perlindungan anak.
"Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal Penculikan yaitu 330 ayat 2 KUHP, termasuk juga akan mengarah kepada Pasal terhadap perlindungan anak, yaitu Pasal 76 huruf C, 76 huruf I, maupun pasal 80 Undang-undang nomor 10 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ini terjadi pelanggaran anak, dan kekerasan fisik terhadap anak," kata Zulfan, Selasa (3/1/2023).
Mengingat, saat ini polisi sudah mengamankan seorang yang masih memiliki status sebagai saksi.
Namun pihak kepolisian belum memutuskan sebagai tersangka.
"Adapun pelaku sudah diperiksa, status memang saat ini masih sebagai saksi, namun nanti malam tentunya hasil pemeriksaan akan mengarah kepada tersangka," imbuh Zulfan.
Kini, polisi sudah tetapkan sementara hukuman maksimal sembilan tahun penjara kepada terduga pelaku penculikan, yakni Iwan alias Herman alias Jecky (42).
Hukuman tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolresto Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, saat konferensi pers, yang dilakukan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (3/1/2023).
"Pasal 330 ayat 2 dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya di bawah dua belas (tahun)," kata Komarudin.
Pihaknya kini masih mendalami lebih lanjut perihal pasal yang memungkinkan terdapat relevan perihal kasus tersebut.
Baca juga: Desa Rawakalong Peringati Hari Jadi ke-80 Tahun, Ini Harapan Kades Wardi Untuk Pembangunan
Baca juga: Wali Kota Depok Lakukan Revisi Perda Pemilik Mobil Tanpa Garasi
Namun, jajaran yang tengah mendalami informasi, kini perlu perlahan dan berhati-hati, yang dikhawatirkan apabila tergesasa-gesa menggali informasi ke MA, maka korban tidak akan memberikan sepenuhnya penjelasan.
"Sementara masih kami gunakan pasal tersebut karena harap dimaklumi korban usianya juga masih di bawah umur maka kita harus perlahan memahami kondisi korban, supaya nantinya tidak ada informasi yang masih ditutup, atau tidak disampaikan, jadinya kita masih perlu berhati-hati," ujarnya.
Kemungkinan yang akan terjadi, pasal tersebut rupanya juga akan bertambah atau berlapis, mengingat jajaran penyidik masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
"Selain itu, ada kemungkinan juga pasal akan bertambah, dan kita juga masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit," lugasnya.
Kini, MA masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Proses pemeriksaan kesehatan tersebut sudah dijalani MA sejak Selasa (3/1) dinihari, di ruang instalasi gawat darurat, dengan agenda proses visum.
Ditambah Komarudin, selain guna pemeriksaan untuk kepentingan kesehatan, dilakukannya visum tersebut juga mengingat MA sudah lebih kurang satu bulan bersama Iwan, dan kini pihak Kepolisan ingin mendapatkan data lebih akurat untuk mendalami penyelidikan.
"Saat ini masih diperiksa oleh tim dokter, untuk kita ketahui lebih lanjut kondisi fisik dari korban," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Iwan ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, bersamaan dengan MA pada Senin (2/1) sekira pukul 21.30 WIB.
Saat ditangkap, Iwan terlihat tengah bersama MA yang sedang berada di jalan Wahid Hasim Tangerang Selatan.
Bocah perempuan tersebut saat ditemukan Polisi tengah berada di sebuah gerobak yang dibawa oleh Iwan.
"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke polres jakarta pusat untuk kita mintai keterangan," pungkasnya.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
Kisah Sosok Penipu Ulung Ade Mulyana Jatuh Hati dengan Dea Permata, Kejanggalan Motif Pembunuhan |
![]() |
---|
Alasan Polisi Tembak Terduga Pelaku Tawuran di Depok, Sudah Diberi Tembakan Peringatan |
![]() |
---|
Breaking News, Polisi Tembak Terduga Pelaku Tawuran Tenteng Sajam di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Pasien Perempuan Tewas Lompat dari Lantai 7 RS di Sawangan Depok |
![]() |
---|
Kisah Janda Muda di Ponogoro Tewas di Tangan Suami Keempat, Keinginan Terakhirnya di Hari Pramuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.