Depok Hari Ini

Kejari Depok Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1 Triliun Lebih, Ini Capaiannya Sepanjang 2022

melalui bidang Datun tahun 2022, Kejari Depok selamatkan keuangan negara Lebih satu triliyun rupiah melalui pendampingan meliputi SKK litigasi 144 SKK

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Mia Banulita ditemui seusai menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pencabulan dengan terdakwa oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Selasa (17/5/2022). 

Serta 14 perkara upaya hukum banding dan 4 upaya hukum kasasi, dan upaya restorativ justice 1 perkara pasal 351 Ayat (1) Jo 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Ini Arti Nama Anak Kedua Tasya Kamila yang Berjenis Kelamin Perempuan

"Untuk kinerja seksi barang bukti pada tahun 2022 telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali dengan rincian Shabu sebanyak 695,70105 gr, 38.872,6484 gr ganja," bebernya

"Uang palsu sebanyak 1170 lembar, senjata tajam sebanyak 33 buah, handphone sebanyak 125 buah, dan obat-obatan Trihexphenidyl sebanyak 9 tablet, LSD 2 Blot," imbuhnya.

Kemudian melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah melakukan lelang langsung sebanyak 2 kali dan melalukan rampasan terhadap uang dengan Total PNBP Rp 99.077.000.

Baca juga: Duel Klasik Persija Vs Persib Selalu Ketat, Ini Catatan Pertemuan Macan Kemayoran dan Maung Bandung

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Depok memiliki pejabat struktural sebagai berikut :

Kepala Kejaksaan Negeri Depok - Dr. Mia Banulita, S.H., M.H.

Kepala Sub Bagian Pembinaan - Tohom Hasiholan, S.H., M.H.

Kepala Seksi Intelijen - Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H., M.H.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum - Arief Syafrianto, S.H., M.H.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus - Mohtar Arifin, S.Kom., S.H.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara - Donald Tj Situmorang, S.H., M.H.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan - Muhammad Adib Adam, S.H. (M34).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved