Berita Nasional
Jokowi Cabut PPKM, Polri Pastikan Tetap akan Lakukan Pengamanan Kerumunan di Lokasi Keramaian
Jokowi Cabut PPKM, Polri Pastikan Tetap akan Lakukan Pengamanan Kerumunan di Lokasi Keramaian
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polri memastikan tetap akan melakukan pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian meski Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut PPKM mulai Jumat (30/12/2022) kemarin.
Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengamanan kerumunan di tempat keramaian telah dirancang, terutama saat pergantian malam Tahun Baru 2023 nanti.
"Untuk pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian dan perayaan pergantian malam tahun baru sudah ada arahan dari Mabes agar jajaran betul melakukan asesmen utamanya untuk standar keamanan dan keselamatan pengunjung," ujar dia, dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Jenderal bintang dua tersebut menuturkan bahwa pengamanan kerumunan di tempat keramaian mesti dibuat secara detail.
"Yang utama dan harus membuat rencana pengamanan secara detail serta mempersiapkan emergency plan," kata Dedi.
Baca juga: Deolipa Yumara Soroti Bebasnya Nikita Mirzani: Perkara Bisa Kembali Digelar
Baca juga: Sebanyak 70 Unit Bus Transjakarta Ditambah Saat Perayaan Malam Tahun Baru
Diberitakan sebelumnya, pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan berakhir. Presiden Jokowi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada Jumat (30/12/2022).
"Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menyebutkan beberapa alasan pencabutan aturan PPKM seperti penurunan angka kematian, positivity rate yang rendah, hingga menurunnya tingkat keperawatan di rumah sakit.
Selain itu, Jokowi mengatakan pihaknya juga telah mengkaji terkait keputusan pencabutan PPKM selama 10 bulan ke belakang.
Kata Jokowi, beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali di Indonesia. Misalnya saja, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Semua angka tersebut berada di bawah standar WHO.
Kendati demikian, Jokowi tetap mengingatkan untuk tetap berhati-hati terkait virus Covid-19 seperti tetap memakai masker hingga melakukan vaksinasi.
"Masyarakat juga harus semakin mandiri dalam mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," tegasnya.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News