Kabar Artis
Deolipa Yumara Soroti Bebasnya Nikita Mirzani: Perkara Bisa Kembali Digelar
Deolipa Yumara Soroti Bebasnya Nikita Mirzani: Perkara Bisa Kembali Digelar Asal Alasan Pelapor Rasional
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sujud syukur serta isak tangis bahagia Nikita Mirzani pecah saat Pengadilan Negeri Serang, Banten menyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Rasa bahagia Nikita itu dinilai pengacara Deolipa Yumara suatu hal yang wajar karena ia bisa lepas dari penahanan kasus yang menjeratnya.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut bisa kembali digelar.
"Namanya perkara ada celah-celahnya. Kalau dia (Nikita,Red) tersenyum ya wajar saja, karena dia merasa perkaranya bebas jadi tersenyum, gembira, lepas dari tahanan," kata Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan jika proses peradilan terhadap Nikita masih bisa berlanjut dengan berbagai tahapan. Mengingat, majelis memutus perkara tersebut setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tak kunjung datang.
"Bisa berlanjut (perkaranya). Kalau ada alasan-alasan yang rasional dari pihak pelapor, orang kan boleh saja sakit, tiba-tiba enggak mampu menjadi saksi, kan bisa saja, bukan berarti harus dilepas ini perkaranya," kata Deolipa.
Untuk melanjutkan proses peradilan terhadap Nikita Mirzani, kata Deolipa, pelapor harus menjalani beberapa tahapan seperti melakukan usulan ke jaksa, membuat pengaduan ke ketua pengadilan hingga melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Baca juga: Pemkot Depok Rehabilitasi 17 Gedung Sekolah, Kelurahan, dan Kecamatan Sepanjang 2022
Baca juga: Ruben Onsu hingga Irfan Hakim Tak Bisa Besuk Indra Bekti, Kok Bisa?
"Kan ada tiga (tahapan) tuh, supaya ini nanti clear. Jadi kita paham sebenarnya apa yang terjadi. Apakah penetapan ini bersifat sementara? Apakah menjadi suatu putusan?" kata Deolipa.
"Ini kan sudah ada penetapan dari majelis, dia (pelapor) harus mengajukan pengaduan supaya perkaranya tidak perlu dilepas oleh hakim. Karena sudah ada penetapan, jadi harus dibuat penetapan baru, dibuka lagi perkaranya," jelas Deolipa.