Depok Hari Ini
Ribuan Miras di Kota Depok yang Memiliki Kadar Alkohol Hingga 55 Persen Dimusnahkan Satpol PP
Lienda peredaran minuman beralkohol sudah diatur oleh Perda No 8 tahun 2006 yang dimana harus mendapatkan izin
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Vini Rizki Amelia
Kasatpol PP Kota Depok menjelaskan bahwa saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan Pengadilan.
Baca juga: Rizky Billar Dipastikan Tidak Akan Diundang Pada HUT Indosiar, Hanya Lesti Kejora
"Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti oleh kami dan pengadilan terkait tindak pidana ringan," imbuh Lienda.
Menurutnya saat ini Satpol PP berhasil mengamankan 1.901 botol minuman keras dari berbagai merek miras.
"Saat ini kami sudah mengamankan dalam periode tersebut sudah 1.901 botol minuman beralkohol dari berbagai merek," ujar Kasatpol PP.
Baca juga: Bukan Badai, BMKG Jelaskan Terkait Potensi Cuaca Ekstrim Hari Ini yang Akan Melanda Jabodetabek
Pemusnahan minuman keras ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan beserta jajaran Pemkot Depok lainnya.
Selain itu beberapa perwakilan dari Polres Metro Depok dan Forkompinda lainnya di Kota Depok. (m34).