Depok Hari Ini

Ribuan Miras di Kota Depok yang Memiliki Kadar Alkohol Hingga 55 Persen Dimusnahkan Satpol PP

Lienda peredaran minuman beralkohol sudah diatur oleh Perda No 8 tahun 2006 yang dimana harus mendapatkan izin

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Gilar Prayogo
Pemusnahan Minuman Keras oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan Kepala Satpol PP Lienda Ratnanurdianny di Balaikota, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memusnahkan barang bukti berupa minuman alkohol (mino).

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, barang bukti yang di musnahkan ini adalah hasil tindak lanjut dari Pengadilan tentang pidana ringan.

"Jadi ada banyak minuman beralkohol yang dimusnahkan pada hari ini dengan berbagai merek," ujar Lienda Ratnanurdianny di Balaikota Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022).

Menurutnya, ada banyak minuman beralkohol yang didapatkan dari razia yang dilakukan dalam periode bulan September hingga Desember 2022.

 

Simak video terkait berikut ini:

 

"Merek anggur putih intisari, angker, vodka, arak, iceland, kawa-kawa dan bahkan ada beberapa miras yang beralkohol hingga 55 persen," jelasnya.

Dikatakan Lienda peredaran minuman beralkohol sudah diatur oleh Perda No 8 tahun 2006 yang dimana harus mendapatkan izin.

"Itu yang tipe A di bawah lima persen hingga lima persen, kemudian tipe B dan tipe C yang alkohol hingga 55 persen," imbuh Lienda.

Baca juga: Pemkot Depok dan Satpol PP Musnahkan Barang Bukti Miras Hasil Razia September-Desember 2022

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta beberapa instansi lainnya memusnahkan barang bukti Minuman Keras (Miras).

Menurut Kepala Satpol PP (Kasatpol) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny bahwa pemusnahan minuman keras atau alkohol ini adalah lanjutan dari hasil putusan sidang tindak pidana ringan.

"Ini adalah tindak lanjut dari penegakan Perda (Peraturan Daerah) no 8 tahun 2006 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol," jelas Lienda.

Baca juga: Promo Akhir Tahun di Waroeng Steak & Shake, Harga Mulai Rp 32.000

Dirinya mengatakan bahwa penindakan miras saat ini tidak sebanyak tahun lalu dan ini hasil razia di bulan September hingga Desember.

"Jadi penindakan miras saat ini tidak sebanyak dengan tahun lalu dan ini hasil di bulan September hingga Desember," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved