Depok Hari Ini
Pemkot Depok dan Satpol PP Musnahkan Barang Bukti Miras Hasil Razia September-Desember 2022
Lienda mengatakan adalah tindak lanjut dari penegakan Perda (Peraturan Daerah) no 8 tahun 2006 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minol
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta beberapa instansi lainnya memusnahkan barang bukti Minuman Keras (Miras).
Kepala Satpol PP (Kasatpol) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pemusnahan minuman keras atau alkohol ini adalah lanjutan dari hasil putusan sidang tindak pidana ringan.
"Ini adalah tindak lanjut dari penegakan Perda (Peraturan Daerah) no 8 tahun 2006 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol)," jelas Lienda di Balaikota Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022).
Dirinya mengatakan penindakan miras saat ini tidak sebanyak tahun lalu dan ini hasil razia di bulan September hingga Desember 2022.
Simak video berikut ini:
"Jadi penindakan miras saat ini tidak sebanyak dengan tahun lalu dan ini hasil di bulan September hingga Desember," ucapnya.
Terkait kasus razia tersebut, Kasatpol PP Kota Depok menjelaskan saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan Pengadilan.
"Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti oleh kami dan pengadilan terkait tindak pidana ringan," imbuh Lienda.
Baca juga: Satpol PP Kota Depok Gelar Razia, Amankan 15 Orang Diduga Terlibat Praktik Prostitusi Online
Menurutnya, Satpol PP berhasil mengamankan 1.901 botol minuman keras dari berbagai merek miras.
"Saat ini kami sudah mengamankan dalam periode tersebut sudah 1.901 botol minuman beralkohol dari berbagai merek," ujar Kasatpol PP.
Pemusnahan minuman keras ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan beserta jajaran Pemkot Depok lainnya.
Baca juga: Bukan Badai, BMKG Jelaskan Terkait Potensi Cuaca Ekstrim Hari Ini yang Akan Melanda Jabodetabek
Selain itu beberapa perwakilan dari Polres Metro Depok dan Forkompinda lainnya di Kota Depok. (m34).