Opini

Fenomena Gagal Ginjal Akut pada Anak Jadi Keresahan, Apakah Langkah Pemerintah Saat Ini Sudah Tepat?

Kasus Gagal ginjal akut pada anak menjadi keresahan di masyarakat. Apakah langkah Pemerintah saat ini sudah tepat?

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Fenomena Gagal Ginjal Akut pada Anak Menadi Keresahan, Apakah Langkah Pemerintah Saat Ini Sudah Tepat? 

Kebijakan Pemerintah dalam Tatalaksana Perawatan dan Pengobatan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipical (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) mungkin dapat diperlukan guna tersalurkan secara merata perawatan dan pengobatan pada seluruh anak-anak yang menderita dengan bekerjasama dengan BPJS.

Beberapa kelemahannya adalah belum terlaporkan kasus tersebut secara menyeluruh, sehingga mengalami kesulitan dalam mendeteksi kasus ini.

Meski demikian tidak ada salahnya untuk menertibkan kembali fasilitas kesehatan yang tidak memberikan laporan. 

Fasilitas kesehatan diminta memberikan laporan bila menemukan kasus tersebut sehingga penanganan terhadap anak yang mengalami gejala GGAPA lebih cepat tertangani.

Kasus GGAPA sudah mengalami penurunan, namun sampai saat ini masih ada.

Penurunan kasus itu terjadi berkat langkah-langkah pemerintah yang cepat dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Khususnya Kemenkes RI dalam melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipical (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) dan Surat Edaran SE Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Namun sampai saat ini masih ada. Oleh sebab itu, Kemenkes RI harus lebih cepat menangani kasus GGAPA untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap obat-obatan di Indonesia.

Rekomendasi kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan khususnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan BPOM adalah:

1.  Melakukan koordinasi yang cukup ketat dengan BPOM dalam deteksi dini dan audit terhadap semua obat obatan yang akan dan sudah beredar di Indonesia, baik yang diproduksi dari dalam maupun dari luar negeri, baik komposisi obat sampai dengan efek dan kegunaan obat tersebut secara rutin.

2.  Melakukan supervisi terhadap seluruh fasilitas kesehatan baik Rumah Sakit Negeri, Swasta, Klinik, maupun apotik dan sejenisnya untuk tidak menjual obat obatan yang telah ditetapkan BPOM sebagai obat yang mengandung Etil Glikol (EG) dan Pelarut Glikol (PG) dan menarik semua obat obatan tersebut dari perusahaan obat yang memproduksinya agar mencegah adanya peredaran kembali obat tersebut, dikarenakan belum semua masyarakat paham atau tersampaikan mengenai jenis obat yang aman untuk dikonsumsi.

3.  Membuat informasi kesehatan masyarakat dalam bentuk Gerakan Hidup Sehat (Germas) dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih (PHBS) terutama dalam Upaya Pencegahan GGAPA pada anak kembali meningkat, baik melalui Organisasi IDI, IDAI , PPNI, IBI , IAI, media sosial dan media massa, bahkan seluruh pelayanan kesehatan di Indonesia.

4.  Melakukan penanganan serius dan bijaksana terhadap pasien anak yang masih mengalami penyakit GGAPA secara adil dan merata baik perawatan maupun pengobatan dengan melalui jaminan kesehatan dari BPJS.

5.  Membuat Panduan, Pedoman dan Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Tata Laksana Pengobatan Gagal Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang dapat dijadikan sebagai regulasi oleh Manajemen seluruh fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Dengan terlaksananya kebijakan yang dengan cepat dikeluarkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah, Kemenkes RI dan BPOM diharapkan dapat dievaluasi dan disupervisi kembali ke seluruh pelayanan kesehatan di Indonesia.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved