Metropolitan
Politisi PDIP Minta Aset Kampung Bayam Diserahkan ke DPRKP Dibanding Jakpro, Ini Alasannya
Politisi PDIP Minta Aset Kampung Bayam Diserahkan ke DPRKP Dibanding Jakpro, Ini Alasannya
“Jadi ini dua hal yg berbeda, ketika bicara Jakpro, mereka ngasih harga sewa Rp 1 juta-Rp 2 juta ya dia bicara untung rugi. Tapi ketika bicara Pemprov DKI Jakarta ya, nggak boleh memberikan tarif yang bgtu mahal kan mikirnya begitu,” lanjut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Hingga kini, Gembong mengaku belum mendengar kabar adanya permohonan eksekutif agar memberikan lahan Dispora di KSB kepada Jakpro. Kata dia, pelepasan aset memang harus mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta karena mereka representatif warga Ibu Kota.
“Kalau nanti bisa saya hadang, akan saya lakukan karena kalau ngomong serahkan kenapa diserahkan kepada Jakpro, tidak diserahkan kepada Dinas Perumahan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta soal Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara yang akan diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Saat ini permohonan penyerahan modal dalam bentuk aset tersebut masih diproses di DPRD DKI Jakarta.
Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Fikri Hidayat, menjelaskan total luas lahan milik Dispora mencapai 26 hektar di lokasi tersebut.
Rinciannya, 23 hektar untuk membangun Jakarta International Stadium (JIS), sedangkan tiga hektar untuk instalasi pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF).
“Untuk Kampung Bayam itu bagian dari 23 hektar dengan JIS. Untuk tanahnya itu masih berproses di BP BUMD DKI Jakarta ke dewan dalam langkah inbreng, istilahnya penyertaan modal berbentuk tanah,” kata Fikri pada Minggu (18/12/2022).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan penyertaan modal berubah aset lahan seluas 23 hektar kepada Jakpro.
Namun, kata dia, proses itu dapat terlaksana jika mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
“Sampai sekarang persetujuan di DPRD itu belum keluar, masih berproses. Jadi Dispora ini, sekarang masih mencatat (lahan KSB) sebagai aset kami,” ujarnya.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News