Metropolitan
Politisi PDIP Minta Aset Kampung Bayam Diserahkan ke DPRKP Dibanding Jakpro, Ini Alasannya
Politisi PDIP Minta Aset Kampung Bayam Diserahkan ke DPRKP Dibanding Jakpro, Ini Alasannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta kepada eksekutif agar aset Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara diserahkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI, bukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Hal ini mngingat pada fokus utama perseroan daerah yang cenderung memikirkan keuntungan, dibanding pelayanan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, seharusnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta menyerahkan lahan KSB kepada DPRKP.
Dengan begitu, harga sewa KSB akan cenderung lebih murah dibanding dikelola perseroan.
“Kalau itu diserahkan kepada Jakpro kemudian dikelola, mereka bicara untung-rugi, sehingga harga sewanya pasti akan lebih mahal, itu sudah pasti. Tetapi kalau itu diserahkan kepada Dinas Perumahan maka yang terjadi pelayanankan, karena pelayanan bisa saja diberi subsidi oleh pemprov,” kata Gembong pada Selasa (20/12/2022).
Gembong merasa bingung dengan langkah Dispora yang justru memberikan lahan mereka kepada Jakpro bukan DPRKP.
Dia menduga, hal itu dilakukan Dispora karena infrastruktur KSB dibangun oleh Jakpro.
“Fisiknya kan yang bangun Jakpro ya dihitung saja, sehingga Pemprov bisa turun langsung mengelola perumahan itu lewat Dinas Perumahan. Jadi, uang sewa yang diberikan Pemprov DKI kepada rakyatnya kan lebih murah,” ujar Gembong.
Baca juga: Politisi NasDem Bantah Tudingan LBH yang Diduga Intervensi Rekrutmen PJLP Kabupaten Kepulauan Seribu
Baca juga: DPRD DKI Soroti Minimnya Penanganan Banjir di Tingkat Kota: Aspirasi Masyarakat Sulit Direalisasi
Menurut dia, pemerintah harus memberikan formula harga sewa KSB yang terjangkau. Dia ragu tarif sebesar Rp 600.000 per bulan di KSB bisa diterima oleh calon penghuni KSB.
“Saya kasihan kepada warga KSB jadi pengelolaannya jangan diserahkan kepada Jakpro, karena perusahaan daerah kan bicaranya untung-rugi, sedangkan kalau pemerintah daerah tidak boleh bicara untung rugi tapi pelayanan kepada rakyatnya,” jelasnya.
“Jadi ini dua hal yg berbeda, ketika bicara Jakpro, mereka ngasih harga sewa Rp 1 juta-Rp 2 juta ya dia bicara untung rugi. Tapi ketika bicara Pemprov DKI Jakarta ya, nggak boleh memberikan tarif yang bgtu mahal kan mikirnya begitu,” lanjut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Hingga kini, Gembong mengaku belum mendengar kabar adanya permohonan eksekutif agar memberikan lahan Dispora di KSB kepada Jakpro. Kata dia, pelepasan aset memang harus mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta karena mereka representatif warga Ibu Kota.
“Kalau nanti bisa saya hadang, akan saya lakukan karena kalau ngomong serahkan kenapa diserahkan kepada Jakpro, tidak diserahkan kepada Dinas Perumahan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta soal Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara yang akan diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Saat ini permohonan penyerahan modal dalam bentuk aset tersebut masih diproses di DPRD DKI Jakarta.
Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Fikri Hidayat, menjelaskan total luas lahan milik Dispora mencapai 26 hektar di lokasi tersebut.
Rinciannya, 23 hektar untuk membangun Jakarta International Stadium (JIS), sedangkan tiga hektar untuk instalasi pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF).
“Untuk Kampung Bayam itu bagian dari 23 hektar dengan JIS. Untuk tanahnya itu masih berproses di BP BUMD DKI Jakarta ke dewan dalam langkah inbreng, istilahnya penyertaan modal berbentuk tanah,” kata Fikri pada Minggu (18/12/2022).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan penyertaan modal berubah aset lahan seluas 23 hektar kepada Jakpro.
Namun, kata dia, proses itu dapat terlaksana jika mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
“Sampai sekarang persetujuan di DPRD itu belum keluar, masih berproses. Jadi Dispora ini, sekarang masih mencatat (lahan KSB) sebagai aset kami,” ujarnya.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News