Berita UI

Pemanasan Global Ancam Kehidupan, Ahli Pajak FIA UI Rekomendasikan Pajak dan Perdagangan Karbon

Ahli Pajak FIA UI rekomendasikan Pajak dan Perdagangan Karbon. Rekomendasi itu disampaikan Dosen FIA UI Dr. Titi Muswati Putranti.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Humas dan KIP UI
Pemanasan Global Ancam Kehidupan, Ahli Pajak FIA UI Rekomendasikan Pajak dan Perdagangan Karbon 

TRIBUNNEWSDEPOK,COM, BEJI - Pemanasan Global ancam kehidupan, Ahli Pajak FIA UI rekomendasikan Pajak dan Perdagangan Karbon .

Pemanasan global yang diikuti dengan perubahan iklim akan terus mengancam keberlangsungan kehidupan di bumi.

Itu sebabnya, arah kebijakan prioritas pembangunan Indonesia pada 2023 mencakup pembangunan rendah karbon dan transisi energi.

Baca juga: Terbaru, 3 Mahasiswa Universitas Indonesia Temukan Cara Cepat Penurunan Stunting di Depok

Dalam mewujudkan hal tersebut, perlu dibentuk suatu rencana implementasi perdagangan karbon dan pajak karbon di Indonesia.

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) yang juga peneliti Tax Centre FIA UI, Dr. Titi Muswati Putranti, M.Si. mengatakan, bagi skema perdagangan karbon diperlukan pengukuran dan pengakuan kepemilikan satuan karbon untuk sertifikat pengurangan emisi (offset).

“Selain itu, kami juga merekomendasikan agar pemerintah dapat menetapkan batasan dan kelonggaran untuk sektor sasaran, mengkaji kebijakan pengenaan harga pada barang kegiatan yang padat karbon, membuat tata kelola perdagangan karbon yang baik, serta mengurangi terus menerus penggunaan batu bara secara bertahap,” ujarnya.

“Sehingga, dapat beralih ke energi terbarukan dan konservasi energi,” kata Titi lagi.

Ia menambahkan bahwa dalam penerapan perpajakan dan perdagangan karbon, Indonesia memerlukan administrasi dan akuntansi pajak karbon yang baik. 

Di dalamnya dibutuhkan pengaturan mengenai dampak pajak karbon terhadap harga bahan bakar dan industri hijau.

Selain itu, diperlukan juga tentang dampaknya terhadap sektor atau populasi tertentu, serta mekanisme penanggulangannya.

Dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat tentang pengenaan pajak karbon Indonesia, yaitu tarif yang ditetapkan senilai Rp30/kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang sama.

Titi menilai, penentuan tarif tersebut cenderung kecil bila dibandingkan dengan rata-rata harga pajak karbon global.

Baca juga: Taman School Universitas Indonesia Siapkan Siswa SMP Masuk SMA Unggulan, Juara Kompetisi Ide Bisnis

Dilansir dari International Monetary Fund (IMF), pajak karbon yang berlaku secara global, yaitu 75 dolar/ton atau setara Rp1300/kilogram.

Di pengujung pemaparannya, Titi menyampaikan bahwa ntinya, pajak karbon itu tujuannya adalah merubah perilaku industri maupun perorangan untuk bagaimana memproduksi atau melakukan kegiatan yang rendah karbon atau rendah emisi.

Ia menyampaikan tentang hal itu dalam Seminar Nasional Tax Outlook 2023 yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), minggu lalu (Senin, 12/12/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved