Putri Candrawathi Mengaku Dipaksa Untuk Ceritakan Pelecehan Seksual, Saksi Ahli Poligraf Membantah
Menurut pengakuan Aji, Putri Candrawathi sudah menandatangani persetujuan mengikuti tes poligraf
Tayang:
Editor:
Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Ramadhan LQ
Putri Candrawathi kenakan baju tahanan saat resmi ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Saksi ahli bidang poligraf, Aji Febriyanto membantah pengakuan Putri Candrawathi soal dipaksa ceritakan pelecehan seksual saat dites poligraf.
Hal itu terjadi saat kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menekan Aji soal kesediaan kliennya menceritakan pelecehan seksual.
Menurut pengakuan Aji, Putri Candrawathi sudah menandatangani persetujuan mengikuti tes poligraf.
"Tidak ada keberatan, karena di awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui," ungkap Aji di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Rasamala lalu menanyakan adakah penolakan dari Putri ketika diminta menceritakan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang. Aji mengatakan Putri menolak menjelaskan terkait hal tersebut.
"Secara spesifik menyebut keberatan menyampaikan kejadian tanggal 7, ada nggak?," tanya Rasamala.
"Ada," singkat Aji.
Kendati demikian, Aji menyampaikan pihaknya tetap melanjutkan tes lie detector.
Alasannya, Putri sudah menyetujui untuk mengikuti tes tersebut meski tanpa menerangkan kejadian di tanggal 7 Juli 2022.
"Untuk tes poligraf?" cecar Rasamala.
"Untuk kronologisnya, bukan tes poligrafnya," jawab Aji
"Terus apa yang saudara lakukan?," kata Rasamala kembali bertanya
"Kita lanjutkan karena beliau memang dari awal dari surat persetujuan, kita dasarnya surat persetujuan. Jadi untuk cerita kronologis kejadian itu kan bagian pre-test," kata Aji.
Baca juga: Pemkot Depok Janjikan Bangun Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5 Guna Mengakomodir Murid
"Kalau seseorang itu memang terperiksa tidak mau menceritakan ya itu hak terperiksa, kita tidak bisa memaksa. Pemeriksaan tetap kita lanjutkan," lanjut Aji.
Sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi mengaku ahli poligraf memaksa dia untuk membeberkan soal pelecehan seksual di Magelang.
Hal tersebut disampaikan Putri Candrawathi saat menanggapi keterangan saksi ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Putri mengaku, saat itu dirinya diperiksa oleh dua orang pria. Seorang di antaranya merupakan saksi ahli yang hadir dalam persidangan hari ini, yaitu Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.
Keduanya meminta Putri untuk menceritakan kejadian yang dialami pada tanggal 2 hingga 8 Juli 2022.
Namun begitu sampai pada tanggal 7, dirinya menghentikan cerita.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di KPU Sebabkan Seorang Polwan Dipukul Anggota Partai Prima, Ini Kata Kapolres
"Tanggal 7 saya berhenti, saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut," ujar Putri Candrawathi
Akan tetapi, seorang dari mereka menyampaikan bahwa Putri tetap harus menceritakan kejadian kekerasan seksul pada hari itu.
"Kalau tidak salah itu bapak Aji sendiri," kata Putri.
Baca juga: Tekan Angka Stunting, Pemkab Bogor Tingkatkan Peranan Posyandu Untuk Terjun Langsung ke Masyarakat
Spontan, Putri pun menangis pada saat itu. Terlebih, dia harus menceritakan tanpa pendampingan psikolog.
"Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan."
Pada akhirnya, dia memutuskan untuk tetap menceritakan kejadian yang dimaksud.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Lelang Jabatan Sekda dan Deputi Gubernur Secara Nasional, Berikut Persyaratannya
Hal itu karena dirinya takut dilabeli tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujarnya. (m41)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-Ditahan.jpg)