Kamis, 21 Mei 2026

Berita DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Bahas Perda Sistem Pertanian Organik, Ini Kata Ketua Pansus

Pansus Raperda Sistem Pertanian Organik secara pembahasan sudah selesai dan sudah mendapatkan hasil dari fasilitasi gubernur Jawa Barat

Tayang:
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, H. Azis Muslim dari Fraksi Partai Gerindra 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Senin (12/12/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Pansus Raperda Sistem Pertanian Organik terkait dengan rapat pembahasan hasil evaluasi Gubernur Provinsi Jawa Barat. 

Wakil Ketua Pansus, H. Azis Muslim dari fraksi partai Gerindra menyampaikan bahwa Pansus Raperda Sistem Pertanian Organik secara umum sudah dibentuk sejak beberapa bulan yang lalu. 

Bersama dengan anggota pansus yang lain, dirinya juga sudah melakukan studi banding ke Yogyakarta. 

"Kemudian kami juga sudah melakukan kordinasi dan studi banding ke Yogyakarta. Dari sana kami melakukan pembahasan secara internal bersama anggota yang lain (pansus)," ungkap Azis kepada wartawan TribunnewsDepok.com.

 

Simak video berikut ini:

 

"Dari sana kami melakukan pembahasan dengan melibatkan tenaga ahli dan juga melakukan pembahasan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor," sambungnya

Sampai kepada finalisasi dengan mengundang anggota pansus, staf ahli, bagian hukum, dan DKPP. 

Selanjutnya, tugas anggota pansus kemudian mengirimkan hasilnya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian mendapatkan fasilitasi. 

Baca juga: Universitas Indonesia Gelar UIGreenMetrics World University Rangking 2022

"Dari bagian hukum Provinsi Jawa Barat, ada beberapa pasal yang harus direvisi, perbaikan tersebut tadi sudah kita bahas hari ini," paparnya. 

Ada beberapa poin penambahan ataupun pengurangan terkait administrasi dalam Raperda ini. 

Salah satu contoh revisinya, ialah. Kata wajib diganti dengan kata harus. 

Baca juga: Pembangunan GOR Kecamatan Bogor Utara Hampir Rampung, Ini Pesan Ketua DPRD Kota Bogor

"Sebab jika kata wajib, apabila petani tidak melaksanakan maka ada kasus hukumnya, ada denda. Namun bila diganti dengan harus bila tidak melaksanakan tidak ada denda atau sanksi," kata Azis. 

Azis menambahkan dengan kata lain Pansus Raperda Sistem Pertanian Organik secara pembahasan sudah selesai dan sudah mendapatkan hasil dari fasilitasi gubernur Jawa Barat.

"Tugas Pansus berikutnya adalah terutama Ketua Pansus melaporkan kepada anggota Badan Musyawarah (Bamus) untuk meminta di paripurnakan,"jelas Azis. 

Baca juga: PKS Kecewa, Pj Gubernur DKI Ganti Slogan Jakarta Kota Kolaborasi Besutan Anies Jadi Sukses Jakarta

Ketika sudah disahkan maka Kota Bogor mempunyai Perda Tentang Sistem Pertanian Organik. 

"InsyaAllah di bulan Desember ini kita dapat menyelesaikan satu tugas lagi tentang Sistem Pertanian Organik," jelas Azis

Azis berharap dengan disahkannya hal tersebut maka para petani menjadi lebih semangat karena produksi pertanian organik memiliki nilai jual yang baik. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved