Tilang Manual Ada Lagi, Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak
sanksi tilang manual hanya dapat dilakukan oleh perwira yang memegang blanko surat tilang manual
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Nur Ichsan
ILUSTRASI -- Kebijakan tilang ganjil genap Jakarta kembali mulai berlaku 1 September 2021 besok. Tilang akan berlaku bagi pejabat TNI atau Polri sekalipun yang menggunakan plat hitam.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Penindakan tilang secara manual di luar tilang elektronik (ETLE), kembali diaktifkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual dilakukan dengan sejumlah jenis pelanggaran.
Mulai dari memalsukan pelat nomor kendaraan hingga menggunakan knalpot brong.
"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan pelat nomor polisi, melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong gitu. Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu," kata Latif, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Ini Komentar Pelatih Persija Jakarta Thomas Doll Soal Insiden Diego Michiels Vs Michael Krmencik
Ia mengatakan, sanksi tilang manual hanya dapat dilakukan oleh perwira yang memegang blanko surat tilang manual.
"(Penilangannya) seperti biasa, dihentikan kita tilang karena misal memalsukan pelat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang manual hanya) perwira," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, usai tilang manual dihapus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini muncul fenomena masyarakat yang acuh dengan aturan lalu lintas.
Baca juga: VIDEO : Perbaikan Jalan Amblas di Jalan KH Sholeh Iskandar Rampung, Kini Bisa Dilalui Kendaraan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman tidak menampik adanya fenomena tersebut di masyarakat.
Namun, dia mengingatkan penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," kata Latif kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Menurut Latif, anggota lalu lintas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan.
Dia pun tidak menutup kemungkinan pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi terindikasi pidana.
"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual," ucap Latif.
Baca juga: Vokasi Universitas Indonesia Kembangkan Laboratorium Virtual untuk Neurologi dan Fisioterapi
Selain itu, Latif juga mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan terobosan untuk melakukan penindakan secara elektronik. Salah satunya dengan meluncurkan e-TLE mobile.Sejauh ini telah ada 53 e-TLE statis yang ada di wilayah Polda Metro Jaya pada tahun 2022. Tahun depan pihak kepolisian akan menambah e-TLE statis di 70 titik baru.
"Nah ruas jalan yang tidak terjangkau oleh e-TLE statis ini akan dicover oleh e-TLE mobile," kata Latif.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Tampung Masukan Masyarakat Untuk Raperda Pemajuan Kebudayaan Sunda, Ini Poinnya
Lebih lanjut, Latif mengatakan pihaknya berharap dengan ratusan titik kamera e-TLE statis hingga 10 unit e-TLE mobile akan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Untuk E-Tle mobile yang diluncurkan pada Desember ini dikatakan Latif sudah ada 10 unit yang diklaim bisa mengcover seluruh Jakarta.
"Kita kan sebetulnya tidak perlu banyak menilang tapi memberikan pesan kepada masyarakat bahwa seluruh ruas jalan ini sudah diawasi sehingga diharapkan orang mulai berangkat dari rumah akan lebih tertib," ujarnya. (M31)