Kabupaten Bogor
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,8 Persen, Buruh Kepung Kantor Bupati Bogor-Tuntut Janji Iwan Setiawan
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,8 Persen, Massa Buruh Kepung Kantor Bupati Bogor-Tuntut Janji Iwan Setiawan
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Aliansi Buruh Bogor (ABB) melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal sidang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (29/11/2022).
Setelah sidang Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) gagal menemui kata sepakat terkait rekomendasi UMK 2023, massa buruh lalu bergeser ke depan Kantor Bupati Bogor.
Pantauan Wartakotalive.com, ratusan massa buruh ini bergeser dari Kantor Disnaker Kabupaten Bogor, Jalan Bersih No.2 ke Kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman di Cibinong pada pukul 16.00 WIB.
Koordinator aksi unjuk rasa Aliansi Buruh Bogor, Rizal Renden, mengatakan demo pindah ke depan kantor Bupati Bogor untuk menuntut janji Plt.Bupati Bogor Iwan Setiawan terkait UMK 2023.
"Pada 10 November 2022, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait UMK 2023 kepada Gubernur Jawa Barat," kata Rizal, Selasa (29/11/2022) di Cibinong.
Surat rekomendasi ini dikeluarkan untuk merespons tuntutan aksi unjuk rasa buruh pada 19 September 2022 lalu.
"Saat itu Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama Kapolres Bogor, Dandim 0621/Kabupaten Bogor dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor menerima audiensi 18 serikat pekerja yang bergabung dalam Aliansi Buruh Bogor di Aula Setda Kabupaten Bogor," ujarnya.
Baca juga: UMP 2023 DKI Jakarta Hanya Rp 4,9 Juta, Partai Buruh akan Gugat ke PTUN dan Gelar Aksi di Balai Kota
Baca juga: Hadiri WTTC di Riyadh, Sandiaga Uno Kaget Bertemu SBY: Beri Masukan Soal Pariwisata Berkelanjutan
Setelah audiensi itu, Plt. Bupati Bogor mengeluarkan surat rekomendasi terkait UMK 2023 yang isinya sbb:
1. Tetapkan kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.
2. Tetapkan kenaikan upah masa kerja di tas 1 tahun sebesar 13 persen
3. Batalkan kenaikan BBM
4. Cabut UU No.11/2022 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Rizal mengungkapkan bahwa surat itu sudah ditandatangani oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 10 November 2022.
Namun Kadisnaker Kabupaten Bogor tidak berani menandatangani rekomendasi UMK 2023 sesuai surat Plt.Bupati Bogor dalam sidang DPK pada Selasa (29/11/2022).
"Kita menuntut Plt.Bupati Bogor untuk menepati janjinya. Karena itu, kita akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor sampai rekomendasi UMK 2023 diputuskan," tandas Rizal.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menaikan UMP Jabar 2023 sebesar 7,88 persen.
Dengan demikian, UMP Jawa Barat menjadi Rp1.986.670 per Januari 2023.
Keputusan ini tercantum dalam surat keputusan nomer 561/kep/752/Kesra tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Besok adalah hari terakhir pengiriman rekomendasi UMK 2023 dari Bupati/Walikota di Jawa Barat kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar akan memutuskan besaran UMK di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat pada Desember 2022.
Saat ini UMK Bogor berada di kisaran Rp 4,2 juta.
UMK ini berada di urutan keenam di Jawa Barat setelah Kota Bekasi Rp 4,81 juta, Kabupaten Karawang Rp 4,798 juta, Kabupaten Bekasi Rp 4,791, Kota Depok Rp 4,37 juta dan Kota Bogor Rp 4,33 juta.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News