Berita Nasional

Komisi I DPR RI Dukung RKUHP Segera Tuntas, Krisantus Kurniawan: Ini Hukum Modern

Komisi I DPR RI Dukung RKUHP Segera Tuntas, Krisantus Kurniawan: Ini Hukum Modern

Editor: Dwi Rizki
zoom-inlihat foto Komisi I DPR RI Dukung RKUHP Segera Tuntas, Krisantus Kurniawan: Ini Hukum Modern
Istimewa
Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Krisantus Kurniawan dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) bertajuk ‘Antihoaks RKUHP’.

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI mendukung penuntasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Pemerintah dan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022 sehingga dapat segera diterapkan. 

 

Menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Krisantus Kurniawan penuntasan RKUHP menjadi UU dalam Paripurna pada Desember 2022 menjadi penting bagi bangsa Indonesia yang selama ini masih menggunakan produk hukum berasal dari masa kolonial.

 

“Karena pertahanan membutuhkan acuan hukum yang tegas dan tidak membuat keraguan aparat negara dalam bertindak. Demikian pula arus informasi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh di dalam masyarakat yang demokratis dan sangat terbuka,” tuturnya dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) bertajuk ‘Antihoaks RKUHP’. 

Selain Krisantus Kurniawan hadir Dr. Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP Kementerian Kominfo dan Dr. Kurnia Setiawan, Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Universitas Tarumanagara (Untar).

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I itu menampik tudingan bahwa RHUKP mendorong negara semakin otoritarian dan represif.

Justru menurutnya RKUHP adalah produk hukum yang perlu disesuaikan dengan perubahan masyarakat, perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern. 

 

“Nah, KUHP peninggalan Belanda yang berlaku saat ini memiliki kecenderungan menghukum, tidak memiliki alternatif sanksi pidana serta belum memuat tujuan dan pedoman pemindanaan. Jadi justru RKUHP yang diributkan sekarang ini justru produk hukum modern,” tuturnya.

 

Senada dengan Krisantus, Dr. Hasyim Gautama memaparkan tudingan tanpa dasar tentang RKUHP marak beredar di media sosial (medsos) dan bukan tidak mungkin karena keengganan melakukan konfirmasi dianggap sebagai kebenaran.

Baca juga: Ditangkap Polisi, AD (28) Oknum Guru Honorer Cabul di Kota Bekasi Tertunduk Lesu Sesali Perbuatannya

Baca juga: Ferry Paulus: Izin Liga 1 Musim 2022/2023 Kemungkinan Diberikan Kembali Usai Rakor Bersama Polri

“Kominfo sebagai Kementerian yang memantau arus informasi di media massa maupun internet menemukan salah satu hoaks tentang RKUHP adalah soal hukuman mati, ini informasi yang beredar di medsos dan cukup masif,” tuturnya menjawab pertanyaan salah satu peserta.

 

Menurut Dr. Hasyim Gautama terdapat dua faktor utama pemicu hoaks yakni faktor kepentingan dan faktor ekonomi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved