Gagal Ginjal Akut Anak

Bos Perusahaan Tersangka Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut Tak Indahkan Panggilan Polisi

E pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Gilar Prayogo
Garis polisi melintang di gudang supplier bahan baku obat sirup yang tidak memenuhi syarat yakni milik CV Chemical Samudra yang berada di Tapos, Depok, Jawa Barat usai di grebek BPOM 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menuturkan, pihaknya telah dua kali memanggil pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical (CV SC) inisial E.

Untuk diketahui, E pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut.

Saat dipanggil Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, E mangkir dari panggilan.

"Iya kita kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang, nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya," kata Rismanto, dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/11/2022).

Penetapan tersangka terhadap E, tutur Rismanto, sudah terpenuhi setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Secara formilnya kan sudah ada, terjadi dia sudah, tinggal kita melengkapi alat bukti. Tindak pidananya terjadi sudah dilihat tadi kan, sudah ditemukan sama penyidik," ujar dia.

Baca juga: Pabrik dan Gudang Obat Sirup Anak di Tapos Tak Kantongi Perizinan, Terkuak Pasca-digrebek BPOM

"Yang kedua ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka barang-barang dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," sambungnya.

Kini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan E.

"Ini kan memang nggak mudah kita mencari ini kan, nggak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal ya kan," kata Rismanto. (m31)

Baca juga: Gudang di Depok Suplier Obat Sirup Gagal Ginjal yang Digerebek BPOM Berkedok Pabrik Sabun

BPOM Grebek Gudang Obat Cair di Tapos Depok

Sebelumnya diberitakan gudang obat cair digrebek oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta kepolisian di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Diketahui gudang obat cair yang digrebek itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Menurut Ketua RT 2 RW 13, Hendra menjelaskan pabrik sekaligus gudang ini tidak mempunyai izin yang jelas.

"Jadi setahu saya bahwa tempat ini (Gudang di Tapos) tidak memiliki izin yang jelas," ujar Hendra saat ditemui di Kawasan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved