Kabar Kecamatan

Kabar Kecamatan Cimanggis Depok, Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Puskesmas Pasir Gunung Selatan

Kegiatan vaksinasi covid-19 di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Pasir Gunung Selatan (PGS) akan berlangsung hingga Sabtu (19/11/2022).

|
Editor: murtopo
istimewa
Kabar Kecamatan Cimanggis Jumat (18/11/2022) ini, ada kegiatan vaksinasi covid-19 di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Pasir Gunung Selatan (PGS) untuk anak-anak. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS -- Kabar Kecamatan Cimanggis Jumat (18/11/2022) ini, ada kegiatan vaksinasi covid-19 di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Pasir Gunung Selatan (PGS) untuk anak-anak.

Kegiatan vaksinasi covid-19 di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Pasir Gunung Selatan (PGS) akan berlangsung hingga Sabtu (19/11/2022).

Adapun pelaksanaannya di UPTD Puskesmas Pasir Gunung Selatan mulai pukul 07.30-09.00 WIB.

Seperti dilansir dari berita.depok.go.id  Kepala UPTD Puskesmas PGS, Sulaeman Iskandar kegiatan vaksin tersebut diberikan untuk anak-anak, dosis pertama, dosis kedua, dan dosis ketiga dengan sasaran 90 orang.

“Kami buka layanan vaksinasi sebagai upaya meningkatkan cakupan vaksinasi di Kota Depok,” tutur Kepala UPTD Puskesmas PGS, Sulaeman Iskandar.

Lebih lanjut, Sulaeman merinci, pada Jumat (18/11), vaksinasi akan diberikan kepada 40 orang.

Sedangkan pada Sabtu (19/11) akan diberikan kepada 50 orang.

Sementara itu vaksin yang digunakan jenis Pfizer.

Vaksin tersebut diperuntukkan bagi anak-anak usia di atas 12 tahun dan umum usia di atas 18 tahun.

Baca juga: Kabar Kecamatan Sukmajaya Depok, Perbaikan Jalan GDC Diperkirakan Rampung 12 Desember Mendatang

Sulaeman mengungkapkan, masyarakat yang ingin mengikuti layanan vaksinasi tersebut dapat melakukan pendaftaran secara online melalui http://dafttarvaksin.depok.go.id.

“Untuk kemudian melakukan pendaftaran ulang di lokasi. Jika tidak hadir tepat waktu, maka dianggap batal dan akan diisi oleh antrian selanjutnya,” tambahnya.

Baca juga: Kabar Kecamatan Beji Depok, Satgas DPUPR Kota Depok Diterjunkan Tangani Longsor di SDN 4 Beji

Sulaeman mengungkap, terdapat beberapa syarat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Di antaranya, peserta wajib membawa fotokopi KTP atau KK, untuk dosis kedua membawa bukti vaksin dosis pertama.

“Sedangkan syarat untuk dosis ketiga atau booster, peserta sudah mendapatkan vaksin primer Sinovac dosis lengkap minimal tiga bulan sebelumnya dan dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved