Demo Buruh di Balai Kota, Tuntut Pemprov DKI Jakarta Tak Gunakan PP 36/2021 Untuk UMP 2023
Para buruh tersebut akan mengawal sidang Dewan Pengupahan agar kenaikan UMP 2023 bisa naik 13 persen
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menagih komitmen Pemerintah DKI Jakarta.
Komitmen yang dimaksudkan yakni tidak akan memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menentukan UMP 2023 mendatang.
Para buruh menilai, UU Cipta Kerja itu sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sementara PP 36/2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
“Insya Allah yang mereka (Pemerintah DKI Jakarta) sampaikan tidak akan memakai PP Nomor 36 tahun 2021," teriak salah satu orator saat berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Jumat (18/11/2022).
Simak video berikut ini:
"Semoga ini menjadi Jumat berkah bagi kita semua, berkah bagi buruh DKI dan seluruh rakyat di Indonesia,” sambungnya.
Menurut dia, perwakilan buruh telah diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah. Nantinya, Kemenaker dan Kemendagri akan mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait UMP.
“Nanti hari Selasa (29/11/2022) sidang Dewan Pengupahan, kita kawal ketat mudah-mudahan 13 persen kenaikan UMP nya,” imbuhnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Pertimbangkan Gabung Partai Politik Pada Pilpres 2024, Salah Satunya Golkar
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan. pemerintah akan melanjutkan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
KJP diyakini bisa mendongkrak kesejahteraan para pekerja di Ibu Kota. Andri menyebut, sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya.
“Para pekerja adalah salah satu yang berjasa dalam menggerakkan roda perekonomian Jakarta, juga membangkitkan industri dari pandemi Covid-19," tandasnya.
Baca juga: Piala Dunia 2022 Qatar, Jakmania Asal Depok Dukung Belanda Juara Dunia, Ini Alasannya
Untuk itu, program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) akan terus dilanjutkan sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membantu memenuhi kebutuhan para pekerja di Jakarta,” kata Andri.
Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengancam, sekitar 5 juta buruh di seluruh provinsi Indonesia akan melakukan aksi mogok.
Bahkan puluhan pabrik akan stop produksi, jika pemerintah dan pengusahaa memaksakan kenaikan UMP tidak mencapai 13 persen.
Baca juga: Pernik Piala Dunia 2022 Qatar, Tingkat Kriminal Minim, Parkir Mobil Tidak di Kunci Tetap Aman
“Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” katanya.
Menurutnya, dasar pertama penetapan UMP/UMK adalah menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Di mana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Siswa SDN Pondok Cina 1 Depok Tetap Semangat Belajar Meski di Tempat Baru
Sedangkan dasar hukum kedua, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.
Kemudian alasan kedua PP 36/2021 tidak bisa digunakan, akibat kenaikan harga BBM dan upah tidak naik tidak tahun berturut-turut, menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen.
“Oleh karena itu, daya beli buruh yang turun tersebut harus dinaikkan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. (faf)