Demo Buruh di Balai Kota, Tuntut Pemprov DKI Jakarta Tak Gunakan PP 36/2021 Untuk UMP 2023
Para buruh tersebut akan mengawal sidang Dewan Pengupahan agar kenaikan UMP 2023 bisa naik 13 persen
Bahkan puluhan pabrik akan stop produksi, jika pemerintah dan pengusahaa memaksakan kenaikan UMP tidak mencapai 13 persen.
Baca juga: Pernik Piala Dunia 2022 Qatar, Tingkat Kriminal Minim, Parkir Mobil Tidak di Kunci Tetap Aman
“Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” katanya.
Menurutnya, dasar pertama penetapan UMP/UMK adalah menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Di mana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Siswa SDN Pondok Cina 1 Depok Tetap Semangat Belajar Meski di Tempat Baru
Sedangkan dasar hukum kedua, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.
Kemudian alasan kedua PP 36/2021 tidak bisa digunakan, akibat kenaikan harga BBM dan upah tidak naik tidak tahun berturut-turut, menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen.
“Oleh karena itu, daya beli buruh yang turun tersebut harus dinaikkan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. (faf)