Metropolitan

Pemprov DKI Harus Jalan Komunikasi yang Baik dengan Kaum Buruh dan Pengusaha Buntut Gugatan UMP 2022

Pemprov DKI Harus Jalan Komunikasi yang Baik dengan Kaum Buruh dan Pengusaha Buntut Gugatan UMP 2022

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Buruh dengan Kepolisian baku hantam di depan gedung DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (15/06/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta harus mengedepankan komunikasi yang baik dalam tripartit saat penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.

Adapun unsur ini terdiri Pemerintah DKI, pelaku usaha dan kaum buruh.

 

“Ini musti duduk bareng, dibangunnya tripartit itu untuk membangun kesepahaman terhadap kenaikan UMP,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada Kamis (17/11/2022).

Menurut dia, dasar kenaikan UMP sudah dibuat pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Oleh karena itu, idealnya elemen yang tergabung dalam tripartit mengacu pada regulasi yang sudah ada.

 

“Ikuti ketentuan itu, dirumuskan bersama, duduk bersama-sama dan diputuskan bersama-sama kan begitu, ketika tidak ada titik temu maka akan ada keputusan sepihak, dan saat ada keputusan sepihak maka gugat menggugat,” ucapnya.

 

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini berharap gugatan UMP 2022 yang dilayangkan buruh ataupun pengusaha kepada Pemerintah DKI seperti 2022 ini tidak terulang kembali.

Apalagi unsur buruh dan pengusaha saling melengkapi demi perekonomian DKI Jakarta.

Baca juga: Adipati Dolken Nantikan Anak Pertama, Akui Banyak Merenung dan Pertanyakan Kemampuannya Sebagai Ayah

Baca juga: Kuliner Nusantara Memukau Peserta G20, Sandiaga Uno : Jadi Gastronomi Dunia-Buka Lapangan Kerja

“Tahun 2023 harapan kami dari kejadian-kejadian yang terjadi di 2022 itu tidak boleh terjadi lagi, sehingga ada kepastian hukum dan keputusan menjadi keputusan bersama dan dilaksanakan bersama juga. Kemarin (UMP 2022) kan tidak, diputuskan oleh pemprov, pengusahanya tidak mau, akhirnya nggak jalan juga,” jelasnya.

 

Sementara itu, Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha berujar, unsur buruh ingin menyampaikan aspirasi soal kenaikan UMP sebesar 13 persen itu langsung ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Sebab, Heru lah nantinya yang akan mengeluarkan surat keputusan terkait besaran UMP DKI Jakarta 2023.

 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved