Sidang Vonis Indra Kenz

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, 5 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pembacaan vonis kepada terdakwa Indra Kenz tersebut dilakukan oleh  Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Editor: murtopo
Warta Kota
Indra Kenz dihadirkan terkait kasus investasi Bodong, Binomo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG -- Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Indra Kenz lantaran kasus investasi bodong.

Pembacaan vonis kepada terdakwa Indra Kenz tersebut dilakukan oleh  Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Vonis tersebut lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menuntut 15 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp 5 miliar atas kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz. Oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.

Indra Kenz juga wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara.

Pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

Tak hanya itu, JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.”

Baca juga: Musyawarah Majelis Hakim Belum Final, Sidang Tuntutan Terdakwa Investasi Bodong Indra Kenz Ditunda

“Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Indra Kenz Akan Ajukan Banding

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved