Metropolitan

Camat Cilandak Geram, Saluran Air di Lebak Bulus Ditutup Permanen Pemilik Tempat Kebugaran

Camat Cilandak Geram, Tanpa Izin Saluran Air di Lebak Bulus Ditutup Permanen Pemilik Tempat Kebugaran 

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Saluran air sepanjang 7 meter di Jalan PDK Raya, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022). 

Izin pengecoran yang didapatnya bersamaan dengan izin renovasi dan penambahan bangunan bagian depan tempat kebugaran. 

Baca juga: Orangtua Siswa SDN 1 Pondok Cina Tolak Pindah Sekolah, Ini Alasannya

Baca juga: Pj Gubernur DKI Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Wakil Wali Kota Jaksel Dijabat Edi Sumantri

"Itu kan bangunan saya rusak ketimpa pohon. Nah, sekalian aja (izinnya) di kecamatan Cilandak, " katanya. 

 

Sementara, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilandak Bambang Sumedi mengaku, kegiatan renovasi tempat kebugaran tersebut karena rusak akibat pohon tumbang beberapa waktu lalu. 

 

"Jadi beberapa bulan yang lalu bangunannya kena pohon roboh, jadi sifatnya memperbaiki akibat pohon roboh, " kata Bambang. 

 

Dihubungi secara terpisah, Camat Cilandak Jahrudin mengaku sudah menginstruksikan Lurah Lebak Bulus untuk menghentikn kegiatan pengecoran saluran air di Jalan PDK Raya. 

 

Jahrudin menegaskan kegiatan pembangunan inrit tersebut harus memiliki izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

 

"Saya sudah cek, PTSP tidak ada mengeluarkan perizinan apapun terkait kegiatan di sana, " tegasnya. 

 

Jahrudin pun mempertanyakan pengakuan pengelola tempat kebugaran yang menyebut sudah mendapat izin dari pihak Kecamatan Cilandak

 

"Sebutkan saja nama petugas yang ngasih izin. Jangan bawa-bawa nama kecamatan, engga boleh begitu," sesal Jahrudin.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved