Kriminalitas
Serupa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Serupa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Selain itu, yang kedua hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.
Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim lagi.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," sambung hakim.
Tak hanya Sambo, majelis hakim juga telah menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi Putri Candrawathi.
Hasilnya, sama seperti Sambo bahwa eksepsi Putri ditolak oleh majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bharada-E-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-pada-Selasa-18102022.jpg)