Kriminalitas
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, yang kedua hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.
Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim lagi.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," sambung hakim.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Minta Pekerja Jakarta WFH Selama Musim Hujan, PSI : Usulan Baik
Baca juga: Kinaryosih Bagikan Kiat Agar Tetap Segar dan Awet Muda : Olahraga, Tidur Cukup & Minum Air Putih
Tak hanya Sambo, majelis hakim juga telah menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi Putri Candrawathi.
Hasilnya, sama seperti Sambo bahwa eksepsi Putri ditolak oleh majelis hakim.
Kini, tersisa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-pada-Rabu-26102022.jpg)