Sabtu, 11 April 2026

Dedi Mulyadi Tak Hadiri Sidang Cerai, Ambu Anne Minta Suaminya Tak Menghambat Perpisahan

Dedi Mulyadi Tak Hadiri Sidang Cerai, Ambu Anne Minta Suaminya Tak Menghambat Perpisahan

Editor: Dwi Rizki
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat ditemui usai menjalankan sidang kedua gugatan cerainya terhadap Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anna Ratna kepada suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (19/10/2022).

 

Pada sidang kedua ini, perempuan biasa disapa Ambu Anne itu hadir bersama keluarga. Sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

 

Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy di Ruang Sidang Utama Umar Bin Khattab dan dimulai pukul 09.00 WIB.

Pada sekira pukul 09.20 WIB, Ambu Anne dan kuasa hukum Dedi Mulyadi keluar sidang utama kemudian masuk ke ruang mediasi.

 

Sekitar 09.45 WIB, Ambu Anne keluar di area persidangan.

 

"Alhamdulillah hari ini berjalan baik (persidangan), walaupun memang tergugat tidak hadir karena beralasan sedang melalukan reses sebagai Anggota DPR RI," kata Ambu Anne.

 

Anne menyayangkan tidak hadirnya kembali Dedi Mulyadi dalam sidang kedua.

 

Padahal, jika beralasan karena kesibukan. Dirinya juga sebagai bupati memiliki banyak kesibukan. Bahkan hari ini diundang Sekretariat Jendral Republik Indonesia di Cirebon.

Baca juga: Besarkan Anak Seorang Diri, Shyalimar Malik Merasa Bangga Jadi Seorang Ibu

Baca juga: Perampokan Alfamart Leuwiliang, Acungkan Mandau-Pelaku Gondol Uang Rp 46,7 Juta Dalam Brankas

Akan tetapi diwakilkan, mengacu dengan Undang-undang nomer 23 berkaitan dengan pemerintah daerah. Ambu Anne mendelegasikan tugasnta sebagai bupati dari pusat ke wakil bupati.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved