Kriminalitas
Korban KDRT Jadi Tersangka, Alvin Lim Pertanyakan Hati Nurani Penegak Hukum
Korban KDRT Jadi Tersangka, Alvin Lim Pertanyakan Hati Nurani Penegak Hukum. Berikut Selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki

"IPS dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun penjara, namun Hakim PN Surabaya hanya jatuhkan vonis satu tahun penjara," ungkap Alvin Lim.
"Tak terima, JPU banding ke Pengadilan Tinggi, tapi Hakim Pengadilan Tinggi justru vonis hukuman menjadi percobaan saja, tanpa pidana penjara," sesalnya.
Bersamaan dengan kasus tersebut, pihak IPS diungkapkan Alvin Lim melaporkan Chrisney atas kasus dugaan pencurian sebuah cincin blue saphire milik IPS ke Polrestabes Jawa Timur.
Baca juga: Sudjarno: PT LIB Siapkan Beberapa Skenario Bila Liga 1 Mulai Kembali Termasuk Jadwal Pertandingan
Baca juga: Jessica Iskandar Keluhkan Laporan Polisi Tak Jalan, Steven Angkat Bicara : Bukti-bukti Tidak Sesuai
Status Chrisney pun kini menjadi tersangka atas Pasal 367 KUHP tentang Pencurian.
"Kasus ini janggal, karena status Chrisney dan IPS masih suami istri, belum ada putusan sidang cerai, sehingga tidak ada pisah harta," ungkap Alvin Lim.
"Oleh karena itu, seharusnya tidak bisa dikenakan delik pencurian, karena barang milik suami juga milik istri dengan tidak adanya surat pisah harta," paparnya.
Merujuk nasib Chrisney, dirinya berharap aparat penegak hukum menggunakan hati nurani dalam menegakkan hukum.
Mengingat, bukan hanya Chrisney yang terdampak, tetapi ketiga orang anaknya yang masih di bawah umur.
"Saya akan mengajukan gelar perkara khusus di Mabes Polri agar ditelaah kembali status tersangka Chrisney. Karena ini bukan cuma satu orang perempuan, tapi menyangkut nasib tiga anaknya jika ayah dan ibunya semua dipenjara," jelasnya.