Kriminalitas
Korban KDRT Jadi Tersangka, Alvin Lim Pertanyakan Hati Nurani Penegak Hukum
Korban KDRT Jadi Tersangka, Alvin Lim Pertanyakan Hati Nurani Penegak Hukum. Berikut Selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Chrisney Yuan, warga Surabaya, Jawa Timur disoroti Alvin Lim.
Pasalnya, tak hanya menjadi korban dugaan penganiayaan, ibu tiga orang anak itu kini menjadi tersangka atas kasus dugaan pencurian yang dilaporkan suaminya, IPS.
Mirisnya nasib Chrisney diungkapkan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm itu bermula ketika kliennya menduga IPS berselingkuh dengan seorang perempuan.
Dugaan tersebut berujung percekcokan yang berlangsung selama empat tahun belakangan.
"Cekcok mulut menjadi main tangan, bahkan di depan ketiga anak mereka, sehingga mereka menjadi depresi dan terganggu mentalnya," ungkap Alvin Lim ditemui di Jakarta Selatan pada Selasa (11/10/2022).
Beragam langkah mediasi hingga pendampingan dengan Seto Mulyadi atau Kak Setiawan diungkapkan Alvin Lim telah ditempuh.
Namun, pendekatan lewat kekeluargaan tak juga membuahkan hasil.
Akhirnya, Chrisney pun melaporkan kasus dugaan KDRT tersebut ke Polda Jawa Timur.