Kriminalitas

Korban KDRT Jadi Tersangka, Alvin Lim Pertanyakan Hati Nurani Penegak Hukum

Korban KDRT Jadi Tersangka, Alvin Lim Pertanyakan Hati Nurani Penegak Hukum. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
zoom-inlihat foto Korban KDRT Jadi Tersangka, Alvin Lim Pertanyakan Hati Nurani Penegak Hukum
Istimewa
Alvin Lim bersama kliennya, Chrisney Yuan di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (11/10/2022)

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Chrisney Yuan, warga Surabaya, Jawa Timur disoroti Alvin Lim

 

Pasalnya, tak hanya menjadi korban dugaan penganiayaan, ibu tiga orang anak itu kini menjadi tersangka atas kasus dugaan pencurian yang dilaporkan suaminya, IPS. 

 

Mirisnya nasib Chrisney diungkapkan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm itu bermula ketika kliennya menduga IPS berselingkuh dengan seorang perempuan. 

 

Dugaan tersebut berujung percekcokan yang berlangsung selama empat tahun belakangan. 

 

"Cekcok mulut menjadi main tangan, bahkan di depan ketiga anak mereka, sehingga mereka menjadi depresi dan terganggu mentalnya," ungkap Alvin Lim ditemui di Jakarta Selatan pada Selasa (11/10/2022).

Beragam langkah mediasi hingga pendampingan dengan Seto Mulyadi atau Kak Setiawan diungkapkan Alvin Lim telah ditempuh. 

 

Namun, pendekatan lewat kekeluargaan tak juga membuahkan hasil. 

 

Akhirnya, Chrisney pun melaporkan kasus dugaan KDRT tersebut ke Polda Jawa Timur. 

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved